Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku telah menerima usulan dari para pelaku usaha untuk menyesuaikan besaran tarif royalti batu bara.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Surya Herjuna mengatakan pelaku usaha mengusulkan agar penyesuaian royalti batu bara berdasarkan rentang harga batu bara acuan (HBA) bisa dihitung sesuai kalori batu bara yang dijual berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 227.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Batubara.
Adapun, rentang HBA ditentukan dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 15/2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
“Pelaku usaha melalui asosiasi pertambangan menyampaikan usulan penyesuaian besaran tarif royalti yang harus dibayarkan perusahaan berdasarkan rentang HBA yang ditentukan oleh Pasal 16 PP No.15/2022 dihitung sesuai kalori batu bara yang dijual berdasarkan Kepmen 227/2023,” ujar Surya kepada Bloomberg Technoz, Selasa (3/9/2024).
Sekadar catatan, Pasal 16 PP No. 15/2022 mengatur:
- HBA < US$70 per ton, (tarif 14% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
- HBA > US$70 per ton sampai dengan <US$80 per ton, (tarif 17% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
- HBA > US$80 per ton sampai dengan < US$90 per ton, (tarif 23% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
- HBA > US$90 per ton sampai dengan < US$100 per ton, (tarif 25% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
- HBA > US$100 per ton, (tarif 28% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
Sementara itu, Keputusan Menteri ESDM Nomor 227.K/MB.01/MEM.B/2023 mengatur bahwa HBA ditetapkan berdasarkan rata-rata tertimbang volume harga jual batu bara pada titik serah secara free on board (FOB) vessel dalam kesetaraan spesifikasi HBA dengan rentang sampel kalori tertentu.
Menurut Surya, usulan tersebut harus dikaji agar tidak bertentangan dengan amanat Pasal 169A Undang-Undang No. 3/2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Surya mengatakan beleid tersebut mengatur bahwa penerimaan negara dari izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tidak boleh turun dibandingkan dengan masa IUPK perpanjangan kontrak tidak boleh turun jika dibandingkan dengan masa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Sekadar catatan, Pasal 169A ayat 1B menyebutkan bahwa kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
“Untuk target penyelesaian [kajian penyesuaian], saat ini masih dilakukan pembahasan oleh pemerintah bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi [Kemenko Marves], Kementerian Keuangan [Kemenkeu] dan Kementerian ESDM,” ujarnya.
Surya menyebut pemerintah saat ini masih mendalami sejumlah aspek yang mesti dikaji lebih dalam yang nanti juga akan berpengaruh terhadap penerimaan negara agar tetap optimal.
“Penyesuaian tarif royalti sebenarnya usulan dari dunia usaha agar ada kajian penyesuaian, pemerintah masih dalam pembahasan. Belum ada kesimpulan naik turunnya,” ujar Surya.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam (SDA) bakal terdampak bila pada akhirnya pemerintah melakukan revisi, bahkan menurunkan, tarif royalti batu bara.
Hal ini terjadi karena kontribusi tarif royalti batu bara cukup besar dibandingkan dengan komoditas pertambangan lain terhadap setoran PNBP sektor SDA.
“Jika direvisi, apalagi turun, akan sangat berpengaruh pada penerimaan negara yang notabene saat ini dan dalam waktu ke depan negara sangat membutuhkan peningkatan pendapatan,” ujar Bisman kepada Bloomberg Technoz, Selasa (3/9/2024).
Mengutip data Kementerian Keuangan, realisasi PNBP per Juli 2024 dari sektor SDA nonmigas mengalami penurunan 21,8% secara tahunan, di mana penerimaan tercatat mencapai Rp68,4 triliun. Pada periode yang sama tahun lalu, jenis penerimaan ini mencapai Rp87,4 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam paparannya menjelaskan realisasi PNBP dari SDA nonmigas yang terkontraksi 21,8% utamanya dipengaruhi oleh moderasi harga batu bara dan penurunan volume produksi batu bara.