Intisari
Dua sisi pengembangan energi terbarukan yaitu di satu sisi menghasilkan energi ramah lingkungan, di lain sisi pengembangannya dapat merusak lingkungan menuntut adanya kebijakan investasi energi terbarukan yang transparan dan menganut gagasan demokrasi energi dengan titik tumpu pada dibukanya dimensi partisipasi masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat memegang peranan kunci dalam kebijakan investasi energi terbarukan dengan gagasan demokrasi energi untuk mengatasi dua sisi pengusahaan energi terbarukan. Selain itu hasil juga menunjukkan ketentuan partisipasi masyarakat dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan masih belum cukup untuk membuka dimensi partisipasi masyarakat seluas-luasnya. Karenanya, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai partisipasi masyarakat dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan.
Keywords
Full Text: