Beranda Publikasi Kegiatan

Arah Pengembangan Penyediaan Tenaga Listrik Berbasis Energi Bersih

250

 

Pengembangan penyediaan tenaga listrik di Indonesia saat ini akan mengarah atau beralih dengan menggunakan sumber energi bersih. Hal ini terungkap dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) terkait dengan kebijakan dan regulasi untuk memperkuat pengembangan energi terbarukan di daerah, yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda), Kementerian Dalam Negeri. Dannie Chrisanto, Subkoordinator Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Ditjen Ketenagalistrikan menyampaikan bahwa tujuan pembangunan ketenagalistrikan adalah untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Tujuan tersebut didasarkan pada prinsip dalam menjamin ketersediaan tersebut meliputi aspek kecukupan, keandalan, keberlanjutan, keterjangkauan dan keadilan. Pada tahun 2022, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Hal ini merupakan dasar hukum dalam pengembangan penyediaan tenaga listrik ke depan. Perlu diketahui bahwa dasar hukum pengelolaan penyediaan tenaga listrik saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam ketentuan tersebut diatur tentang mengenai arah pengembangan pembangkit tenaga listrik. Targetnya adalah bauran EBT mencapai minimum 23% tahun 2025. Ke depannya PLTU akan menggunakan clean coal technology (CCT). Selain itu, penyediaan energi akan memanfaatkan sumber energi primer setempat. Berikutnya juga akan ada pemanfaatan energi nuklir sejalan dengan KEN. Adapun dari aspek transmisi, penyediaan tenaga listrik diperuntukan kepada sentra bisnis dan industri. Selain itu, akan mengurangi susut jaringan tenaga listrik dan memperbaiki kualitas tenaga listrik. Untuk pengembangan gardu induk, akan ada minimal 1 gardu induk untuk setiap kabupaten atau kota. Berikutnya direncanakan ada penambahan trafo gardu induk yang telah mencapai 70%. Selain itu akan dibangun gas insulated switchgear (GIS) di daerah padat atau perkotaan.

Lebih lanjut, Dannie Chrisanto, menyampaikan bahwa pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum harus sesuai dengan RUKN dan RUPTL. Adapun yang termasuk dengan RUKN dalam penyediaan tenaga listrik harus disusun oleh Menteri berdasarkan KEN, disusun dengan mengikutsertakan Pemerintah Daerah provinsi dan ditetapkan dengan keputusan menteri. Sementara itu yang terkait dengan RUPTL harus disusun oleh badan usaha berdasarkan RUKN, harus mengakomodasi rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang terdapat dalam RUKN. Selanjtunya, target bauran energi harus sesuai dengan bauran energi nasional dalam RUKN. Terakhir, setiap perubahan RUPTL harus mendapatkan pengesahan dari menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Dannie Chrisanto menambahkan bahwa pemerintah melalui Kementerian ESDM berkomitmen untuk menyediakan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar/terjangkau. Hal itu bertujuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Dalam upaya untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, pemerintah melalui Kementerian ESDM memberikan kesempatan yang luas bagi partisipasi semua pihak seperti BUMN, BUMD, swasta, dan koperasi untuk mengembangkan infrastruktur ketenagalistrikan. Guna memberikan pelayanan perizinan yang baik, mudah, dan cepat, Kementerian ESDM c.q. Ditjen Ketenagalistrikan telah menyederhanakan izin dan persyaratan izin melalui aplikasi OSS. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan melaksanakan program BPBL melalui APBN 2022 untuk melistriki sekitar 80.000 RT dengan total anggaran sebesar Rp. 120 Milyar.