Beranda Publikasi Kegiatan

Dorong Partisipasi Generasi Muda, PUSHEP Bekali Pelatihan Hukum Energi dan Pertambangan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro

156

 

Problem tata kelola dalam kegiatan usaha energi dan pertambangan merupakan salah satu masalah mendasar yang menyebabkan belum optimalnya pendapatan negara dari sektor tersebut. Alhasil, kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial belum dapat terwujud dan dirasakan oleh seluruh masyarakat. Masalah-masalah seperti peraturan yang bermasalah, penegakan hukum yang lemah dan berpihak, serta kurangnya tingkat pemahaman dan partisipasi masyarakat membuat pengelolaan sektor energi dan pertambangan menjadi ladang pertarungan dalam bancakan korupsi, penambangan ilegal, pengerusakan lingkungan.

Menyadari hal tersebut, Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) mendorong generasi muda seperti mahasiswa untuk lebih berpartisipasi dalam mendukung pengelolaan energi dan pertambangan agar lebih baik.

Dukungan yang diberikan PUSHEP mendorong generasi muda, dalam hal ini ialah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro, untuk berpartisipasi dengan membekali mereka pengetahuan dasar tentang hukum energi dan pertambangan. Melalui pembekalan tersebut, PUSHEP mengharapkan agar mahasiswa yang telah diberi pembekalan memiliki keinginan kuat untuk mengetahui lebih banyak lagi dan berpartisipasi aktif melakukan perubahan terhadap pengelolaan energi dan pertambangan.

Selain itu, melalui kegiatan tersebut, PUSHEP juga menyiapkan mereka sebagai paralegal atau menjadi barefoot lawyer untuk dapat berpartisipasi lebih luas dan strategis dalam mengawal tata kelola energi dan pertambangan. Dengan peran tersebut diharapkan agar partisipasi mereka dilakukan secara berkelanjutan.

Berikutnya PUSHEP juga membekali mahasiswa untuk siap hadapi dunia kerja melalui program Mining and Energy Community: Internship and Intensive Training (MineCo Program). Program MineCo merupakan kegiatan yang terdiri dari pelatihan intensif dan magang. Program ini diberikan kepada para mahasiswa guna mempelajari dan memahami materi-materi tentang hukum energi dan pertambangan.

Koordinator Program MineCo PUSHEP, Sunarto Efendi, mengatakan pelatihan intensif pada Program MineCo merupakan kegiatan dengan yang dilaksanakan secara intensif dengan 3 (tiga) pokok program, yakni Training Legal Education, Soft Skill Development, dan Community Empowerment. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman yang mendalam kepada peserta MineCo mengenai hukum secara umum maupun hukum energi dan pertambangan.

Lebih lanjut, Sunarto Efendi menambahkan bahwa adapun terkait dengan kegiatan magang merupakan kegiatan yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk praktik kerja, berupa penerapan ilmu pengetahuan yang diperoleh di perguruan tinggi ke dalam dunia kerja. Target magang disesuaikan dengan materi dan metode pelaksanaan magang yang ditetapkan oleh PUSHEP  atau menyesuaikan dengan tujuan/target yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Sunarto menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada kalangan mahasiswa mengenai hukum energi dan pertambangan serta permasalahan hukum lainnya di sekitar lokasi usaha energi dan pertambangan. Pembekalan kepada mahasiswa di Kabupaten Bojonegoro dipandang penting untuk menumbuhkan sikap/rasa peduli mahasiswa terhadap isu-isu dan permasalahan hukum dalam kegiatan usaha energi dan pertambangan.

Selain itu, Sunarto menjelaskan bahwa Program MineCo bertujuan untuk meningkatkan skill dan keterampilan mahasiswa di bidang profesional hukum, khususnya yang terkait dengan energi dan pertambangan serta memberikan pengalaman praktik kerja kepada mahasiswa sebagai bekal untuk terjun langsung ke dunia kerja setelah lulus. Program ini dapat diikuti oleh mahasiswa yang telah memenuhi syarat.

Adapun syaratnya antara lain mahasiswa yang telah memenuhi sejumlah mata kuliah tertentu atau semester 5 ke atas dengan prestasi akademik baik. Selainjutnya, mahasiswa yang telah mengikuti Pelatihan Dasar Hukum Pertambangan, Pelatihan Dasar Hukum Migas, atau Pelatihan Dasar Hukum Energi yang diselenggarakan oleh PUSHEP. Terakhir, mahasiswa yang aktif di lembaga intra kampus, lembaga ekstra, atau lembaga/komunitas sosial.

Pada kesempatan pembekalan tersebut, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro di beri pelatihan dengan materi tentang Teknik Penyusunan Kontrak (Contract Drafting) dalam Kegiatan Usaha Pertambangan serta materi tentang Teknik Penulisan Legal Opinion. Sunarto Efendi menyampaikan bahwa kedua materi tersebut merupakan materi perdana yang diberikan kapada mahasiswa.

Terdapat materi pelatihan lainnya, yang selanjutnya akan diberikan pada kesempatan berikutnya. Diantaranya, legal reasoning, strategi menyusun gugatan perdata dalam perkara sektor energi dan pertambangan, strategi menyusun gugatan tata usaha negara dalam perkara sektor energi dan pertambangan, strategi advokasi dan pendampingan kasus, dan lain sebagainya yang dipandang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa di Kabupaten Bojonegoro.

Di luar materi tersebut, mahasiswa juga akan dibekali dengan kemampuan soft skills development, leadership skill, public speaking, dan problem solving. Pada tahap selanjutnya, mahasiswa akan dibekali dengan community empowerment terkait dengan bincang karir di bidang hukum pasca lulus serta kemampuan analisis dan ”pendampingan” kasus/masalah di masyarakat. Program akan dilaksanakan dalam jangka waktu selama kurang lebih 3 (tiga) bulan dan dilaksanakan secara daring dan luring disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan.