Pertanyaan: Sudah menjadi kebiasaan umum yang seringkali terjadi listrik padam secara tiba-tiba atau juga pemadaman dengan pemberitahuan sebelumnya. apapun alasannya, matinya listrik sangat merugikan bagi kami yang merupakan pengusaha industri rumahan yang operasionalnya bergantung pada listrik PLN. Kami sangat dirugikan jika listrik mati. permasalahannya, apakah atas kerugian tersebut kami bisa menuntut secara hukum?
Jawaban: Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan, tentang pengajuan tuntutan secara hukum atas listrik yang mati banyak hal yang dapat mempengaruhinya, termasuk juga banyak hal yang menjadi penyebab matinya listrik. Untuk itu, khusus tentang masalah ini kami sarankan agar Ibu dapat menghubungi lembaga yang melakukan advokasi hak-hak konsumen, diantaranya adalah YLKI atau lembaga lainnya. Terima kasih dan salam