Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) menyoroti keterlambatan presiden dalam menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Hal itu mengemuka dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh PUSHEP yang bertajuk “Apa Kabar RUU EBET (#2)? (Telaah Kritis Aspek Formil dan Materiil Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan). Peneliti PUSHEP, Akmaluddin Rachim, mengatakan bahwa presiden cenderung melanggar ketentuan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Presiden berpotensi dapat melanggar Pasal 49 UU No. 13 Tahun 2022. Undang-undang itu mengatur bahwa presiden menugasi menteri untuk membahas RUU disertai dengan DIM bersama DPR RI dalam jangka waktu paling lama 60 hari,” ujar Akmal, Jakarta, 05/12/2022.
Jika mengacu pada ketentuan di atas maka presiden dapat dikatakan telah melanggar undang-undang tersebut. Secara lengkap undang-undang tersebut menyebutkan bahwa Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang disertai dengan daftar inventarisasi masalah bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.
Diketahui bahwa Pimpinan DPR RI telah mengirimkan surat kepada pemerintah dengan nomor B/11414/LG.01.01/6/2022 tertanggal 14 Juni 2022 tentang penyampaian RUU usul DPR RI. Berikutnya surat balasan dari presiden kepada DPR dengan nomor R-37/Pres/08/2022, telah dikirmkan pada tanggal 25 Agustus 2022 tentang hal penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas RUU EBET. Sayangnya, surat tersebut tidak dilengkapi dengan DIM.
“Belakangan, pemerintah baru menyampaikan DIM kepada DPR RI dalam Rapat Kerja bersama perwakilan Pemerintah dan DPD RI, 29/11/2022. Itupun terjadi saat beberapa kali pimpinan rapat kerja Komisi VII DPR RI menyinggung soal keterlambatan DIM dari pemerintah,” ucap Akmal.
Rapat tersebut mengagendakan Musyawarah Pembicaraan Tingkat I atas Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan. Adapun rincian agenda rapat tersebut adalah penjelasan RUU EBET oleh Komisi VII DPR RI, pandangan Pemerintah tentang RUU EBET, dan pandangan DPD RI terhadap RUU EBET. Dalam rapat tersebut, Komisi VII DPR RI mengeluhkan soal keterlambatan penyerahan DIM dari pemerintah yang menyebabkan proses selanjutnya pembahasan terhadap RUU EBET tidak dapat dilaksanakan.
Dalam rapat tersebut, Menteri ESDM, Arifin Tasrif menyampaikan berdasarkan pembahasan internal yang telah dilakukan pemerintah, DIM RUU EBET yang terdiri 574 DIM. Rinciannya terdiri atas 52 yang pasal diubah, 10 pasal tetap dan 11 pasal usulan baru. “Perlu diketahui bahwa Arifin Tasrif baru menyerahkan draf DIM RUU EBET secara simbolik kepada Pimpinan Rapat, Sugeng Suparwoto, saat rapat akan berakhir,” ungkap Akmal yang hadir secara langsung saat rapat tersebut.