Beranda Publikasi Kegiatan

PUSHEP dan Ditjen Bina Bangda Gelar FGD Kaji Penguatan Kewenangan Daerah dalam RUU EBET

265

 

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), secara intensif menggelar kajian dan focus group discussion (FGD) terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Kegiatan tersebut terselenggara untuk mendukung kewenangan pemerintah daerah dalam urusan energi dan sumber daya mineral, khususnya di sektor energi baru dan energi terbarukan. PUSHEP menilai bahwa perlunya diberikan kewenangan yang kuat dan tidak terbatas terhadap pemerintah daerah untuk penyelenggaraan urusan ESDM sub sektor EBET dalam RUU EBET.

Dalam FGD tersebut, PUSHEP memaparkan hasil penelitian atau penggalian pandangan kepada daerah melalui pemberian kuesioner kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Dinas ESDM) seluruh Indonesia. Dari penyebaran kuesioner tersebut diketahui, bahwa secara formil proses pembentukan RUU EBET telah dilakukan secara benar sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Mayoritas daerah mengetahui akan adanya RUU EBET. Lebih lanjut, secara umum daerah juga telah mengetahui saat ini masuk tahap pembahasan RUU EBET. Dalam kuesioner tersebut juga terungkap bahwa sekitar 60% daerah telah dilibatkan dalam penyusunan RUU EBET.

Namun, di sisi lain dalam hal terkait materi yang diatur dalam RUU EBET, mayoritas daerah tidak mengetahui atau memahami ketentuan yang diatur dalam RUU EBET. Ketika pertanyaan terkait dengan materi pengaturan tentang daerah dalam RUU EBET, sekitar 55% daerah tidak mengetahui pengaturan daerah apa saja yang diatur dalam RUU EBET. Adapun terkait dengan ekspektasi daerah terhadap kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang diatur dalam RUU EBET, 80% menjawab belum memenuhi harapan.

Saat daerah ditanya terkait dengan harapan tentang pengaturan yang diperlukan dalam RUU EBET untuk penguatan pengembangan EBET di daerah terdapat jawaban yang hampir sama. Harapan terhadap pengaturan tersebut antara lain: perlunya penguatan kewenangan dan kejelasan urusan pemerintahan; perlunya dukungan anggaran dan pembiayaan; perlunya pemberian insentif atau disinsentif; perlunya ada ketentuan pembinaan dan pengembangan infrastruktur EBET; perlunya diatur mengenai kebijakan harga energi terbarukan yang murah; perlunya dilibatkan dalam proses pembahasan RUU.

Oleh sebab itu, PUSHEP berpendirian agar perlunya RUU EBET dikaji kembali dengan harapan daerah diberi kewenangan yang sama atau seimbang dengan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sektor EBET. Penguatan peran pemerintah daerah saat ini dibutuhkan agar mempercepat pencapaian target realisasi bauran energi nasional. Selain itu, peran daerah juga diperlukan dalam mendukung pelaksanaan kebijakan transisi energi dan net zero emission ke depannya. Keterlibatan daerah mutlak diperlukan agar berbagai program di sektor EBET berjalan sukses.

Lebih lanjut dalam penggalian pendangan tersebut juga ditanyakan terkait dengan pandangan daerah provinsi tentang urusan pemerintahan di bidang EBET yang dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupata/Kota. Diketahui bahwa pada prinsipnya keterlibatan peran kabupaten/kota juga diharapkan dalam penyelenggaran urusan di bidang EBET. Daerah beralasan perlunya memperkuat sektor ESDM di daerah. Daerah juga menyampaiakan bahwa perlunya pengembangan, pengusahaan, pengendalian infrastruktur, serta pengolahan data dan informasi EBET. Lebih lanjut dari kuesioner tersebut diketahui adanya harapan diperlukan ASN/pegawai yang berkompeten di daerah.

Selain itu, daerah juga berharap agar pemerintah pusat memberikan penyediaan sarana dan prasarana untuk penyediaan energi terbarukan bagi daerah. Untuk itu, daerah merekomendasikan agar perlu adanya pembentukan kantor perwakilan pemerintah pusat di daerah terkait pengurusan EBET. Dari penggalian pandangan tersebut, telihat bahwa ada harapan besar dari daerah kepada pemangku kepentingan agar dilibatkan, diberi kewenangan, diberi anggaran, diberi sarana dan prasarana dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan sektor ESDM, khususnya terkait dengan EBET di daerah.