Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) bekerja sama dengan Pusat Studi Konstitusi dan Anti-Korupsi (PUSKASI) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara telah mengadakan Pelatihan Dasar Hukum Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk mahasiswa. Hal ini dimaksudkan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman generasi muda khususnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara terhadap dasar hukum pertambangan.
Pada kesempatan ini, pembicara dalam pelatihan disampaikan oleh tokoh-tokoh senior dan ahli dalam bidang pertambangan minerba. Pembicara tersebut antara lain: Dr. Ir. R. Sukhyar (Dirjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM Tahun 2013-2015), Dr. Alexander Sonny Keraf (Menteri Negara Lingkungan Hidup RI 1999-2001), Bisman Bhaktiar, S.H., M.H., M.M. (Advokat & Legal Consultant/Ahli Hukum Pertambangan) dan Tim Hukum PUSHEP.
Acara tersebut dibuka oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Rektor I, Prof. Dr. H. Muhammad Arifin Gultom. S.H., M.Hum. Selain itu acara tersebut juga disambut baik oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Faisal, S.H., M.Hum, serta ketua PUSKASI Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Benito Asadhie Kodiyat MS, S.H., M.H.
Pembicara pertama disampaikan oleh R. Sukhyar. Sebagai pembicara pertama, Sukhyar menyampaikan terkait pengusahaan, pembinaan, dan pengawasan pertambangan. Materi yang disampaikan terdiri atas karakteristik sumber daya minerba, implikasinya kepada kebijakan peran pertambangan mineral dan batu bara, pengusahaan pertambangan, serta pembinaan dan pengawasan.
Sukhyar menekankan bahwa kewajiban aparatur negara untuk mengawal pemanfaatan sumber daya mineral dan batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan kritis terhadap penyempurnaan kebijakan bila masih terjadi ketimpangan dan kekosongan peraturan. Selain itu perlu dikembangkan ‘self alarm system’ sebagai bentuk ‘pre-emptive measures’ pemerintah dimana system ini mengaktivasi birokrat untuk mengingatkan pelaku usaha atas kewajiban pelaku usaha.
Materi kedua disampaikan oleh Alexander Sonny Keraf. Pada kesempatan tersebut Sonny membahas pengelolaan pertambangan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Selain itu Sonny juga menambahkan permasalahan mengapa pertambangan di Indonesia tidak berkelanjutan dan tambang tidak ramah lingkungan. Dari segi regulasi dan kebijakan sudah cukup memadai bahkan cukup komprehensif dan rinci diatur dalam beberapa undang-undang, dari hulu sampai dengan di hilir. Dapat dikatakan masalahnya ada di implementasi dan penegakan hukum (law enforcement) kita yang lemah.
Pembicara ketiga disampaikan oleh Direktur Eksekutif PUSHEP, Bisman Bhaktiar. Pada pelatihan tersebut Bisman menjelaskan terkait permasalahan hukum dan sengketa dalam kegiatan usaha pertambangan. Pentingnya materi ini salah satunya untuk antisipasi dan mitigasi risiko dalam penanganan perkara litigasi sengketa pertambangan serta mampu memberikan argumentasi hukum yang meyakinkan atas suatu sengketa pertambangan.
Materi terakhir disampaikan oleh Tim Hukum PUSHEP terdiri dari Akmaluddin Rachim, Muhammad Wirdan Syaifullah, Mariah Ulfa, Holly Muridi Zham-Zham, dan Bayu Yusha Uwaiz. Tim Hukum PUSHEP menjadi fasilitator pada diskusi kasus dan pendalaman materi yang dibagi dalam setiap kelompok. Dalam setiap kelompok tersebut, fasilitator menjelaskan pentingnya mahasiswa hukum mempelajari dan mendalami hukum pertambangan dan memberikan kasus untuk dianalisa oleh Mahasiswa.
Melalui pelatihan ini Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara menginginkan adanya mata kuliah terkait dengan hukum pertambangan. Karena materi ini dirasa sangat penting untuk diberikan kepada civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, mengingat di daerah Sumatera Utara juga banyak sumber daya alam berupa mineral dan juga batu bara.