Beranda Publikasi Kegiatan

PUSHEP Perkuat Tata Kelola Industri Migas melalui Bimtek Hukum Migas bersama Ditjen Bina Bangda dan Mitra Pembangunan

213

 

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda), Kementerian Dalam Negeri akan menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) terkait dengan kebijakan untuk memperkuat pengembangan dan tata kelola industri minyak dan gas bumi (migas). Kegiatan ini dilaksanakan atas inisiatif PUSHEP dan Ditjen Bina Bangda dan serta dukungan dari organisasi masyarakat sipil sebagai mitra pembangunan. Bimtek ini jadi upaya PUSHEP dan Ditjen Bina Bangda untuk saling memperkuat pengetahuan dan pemahaman bersama dengan NGO mendukung pengelolaan migas secara berkelanjutan.

Kebutuhan Indonesia terhadap pasokan migas saa ini masih sangat tinggi. Guna memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah terus berupaya melakukan berbagai upaya untuk mencapai target tersebut. Sebagaimana diketahui, pemerintah terus memacu produksi minyak dan gas bumi mencapai target 1 juta barel minyak per hari dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari pada 2030. Selain hal tersebut, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka pengurangan dan pemanfaatan karbon pada kegiatan di sektor hulu migas. Meskipun berbagai upaya dan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah, namun revisi terhadap politik hukum migas hingga kini belum dilakukan. Keadaan tersebut menjadi salah satu penghambat tercapainya kepastian hukum dan investasi di sektor migas.

Untuk mendukung dan melaksanakan berbagai program kebijakan tersebut, diperlukan pemahaman yang komprehensif khususnya tekait dengan istilah-istilah teknis dan regulasi. Hal ini bertujuan untuk memudahkan sosialisasi dan pelaksanaan implementasi program kebijakan. Pemahaman yang utuh terhadap aspek teknis dan regulasi dimaksudkan agar dalam prosesnya dapat mengurangi kendala seperti mispersepsi kebijakan. Sehingga dengan demikian program kebijakan yang dibuat memiliki daya guna dan hasil guna yang berarti bagi masyarakat.

Oleh sebab itu, kegiatan bimtek ini dimaksudkan untuk penguatan kapasitas dalam upaya mendukung pejabat atau staf di lingkungan Ditjen Bina Bangda serta organisasi masyarakat sipil sebagai mitra pembangunan dalam mendukung program strategis nasional, khususnya yang terkait dengan sektor migas. Secara khusus, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait aspek hukum dan teknis perihal kewenangan pembinaan dan pengawasan dalam implementasi kebijakan di sektor migas.

Selain itu, bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dalam upaya mendukung pejabat atau staf di lingkungan Ditjen Bina Bangda menjalankan urusan pemerintahan dan pembinaan pembangunan di daerah. Selanjutnya, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman dalam urusan di sektor migas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, serta sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan. Setidaknya secara teknis Ditjen Bina Bangda menjalankan fungsi koordinasi terkait teknis pembangunan yang dilakukan dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan Daerah.

Sementara itu, pelibatan organisasi masyarakat sipil dalam kegiatan bimtek ini betujuan untuk menguatkan pemahaman yang sama dengan pemerintah terkait teknis dan regulasi di sektor migas. Pemahaman yang sama ini dimaksudkan agar mitra organsisasi masyarakat sipil dan Ditjen Bina Bangda memiliki satu pandangan dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Beberapa mitra yang dilibatkan dalam bimtek ini antara lain: Published What You Pay (PWYP); Climate Policy Initiative (CPI); Institute for Essential Services Reform (IESR); Trend Asia; Research Center for Climate Change University Indonesia (RCCC-UI); Komite Pemantau Legislatif (KOPEL); Yayasan Rumah Energi; dan Yayasan Rekam Jejak Alam Nusantara.