Kabupaten Bojonegoro, di Jawa Timur, merupakan salah satu daerah di Indonesia yang memiliki potensi sumber daya alam Migas cukup baik. Potensi Migas yang dimiliki Kabupaten Bojonegoro masih menjadi sektor andalan dalam menopang pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Namun di sisi lain, pemerintah daerah Kabupaten Bojonegoro juga harus siap menghadapi era transisi energi. Agar potensi Migas tersebut dapat berkontribusi bagi keberlanjutan pembangunan di era transisi energi secara nasional dan lokal daerah serta memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, maka dibutuhkan pengelolaan yang partisipatif.
Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) dalam kunjungannya ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, menyampaikan agar ruang partisipasi masyarakat dalam mendapatkan informasi dan menyalurkan aspirasinya dibuka selebar-lebarnya.
Direktur Eksekutif PUSHEP, Bisman Bhaktiar, juga mengatakan bahwa kewenangan bagi daerah dalam pengelolaan Migas ini sangat dibutuhkan. Bisman Bhaktiar menegaskan bahwa PUSHEP sangat konsen dan mendorong agar pemerintah daerah bisa diberi sebagian kewenangan di sektor hilir migas.
Lebih lanjut Bisman Bhaktiar menjelaskan bahwa, pemberian kewenangan kepada daerah sangat diperlukan agar pemerintah daerah dapat melakukan pengoptimalan terhadap perannya dalam pembinaan dan pengawasan sektor hilir migas.
Bisman Bhaktiar menyampaikan bahwa misalnya, apabila terjadi kelangkaan bahan bakar minyak atau LPG 3 Kg misalnya, maka siapa pihak yang akan bertanggung jawab? Selama ini seringkali terjadi persoalan tersebut, namun tidak ada kejelasan yang diberikan oleh pemerintah daerah. Pada akhirnya masyarakat yang akan dirugikan.
Oleh sebab itu, kata Bisman Bhaktiar, perlu ada perbaikan dan penguatan kewenangan bagi pemerintah daerah agar masyarakat tidak dirugikan hak-haknya ketika terjadi kelangkaan atau terjadi masalah di sektor hilir migas.
Hak masyarakat dalam mendapatkan informasi, hak masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan dan jaminan sosial merupakan hak yang perlu diperoleh masyarakat, apalagi mengingat Kabupaten Bojonegoro merupakan salah satu penghasil daerah penghasil minyak dan gas bumi.
Dalam kunjungan tersebut, PUSHEP juga melibatkan Dewan Energi Nasional dan Ditjen Bina Bangda, Kemendagri. Anggota DEN, Musri menyampaikan bahwa pemerintah daerah juga harus siap dengan era transisi energi. Saat ini kita memasuki era baru, kita akan segera bertransisi dari energi fossil ke energi baru. Peralihan ini akan dilakukan secara gradual, walaupun pelan tetapi harus terealisasi. Maka dari itu daerah kabupaten/kota perlu menyebutkan potensi energi termasuk konsumsi energinya.
Bojonegoro adalah salah satu penyumbang terbesar produksi minyak dan gas bumi, maka dari itu Bojonegoro harus siapkan dalam memasuki era transisi energi, karena mau tidak mau migas ini akan habis. Maka yang perlu dilakukan adalah kita perlu sosialisasika langkah transisi energi kedepannya. Musri menyampaikan bahwa, Bojonegoro beruntung dengan adanya PAD dan DBH yang begitu banyak, maka perlunya untuk dibangun program untuk kesejahteraan dan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat.
Selanjutnya, Tavip Rubiyanto dari Ditjen Bina Bangda, Kemendagri, menyampaikan bahwa dalam hal pembinaan urusan energi dan sumber daya mineral, khususnya di sektor Migas, Ditjen Bina Bangda tidak dapat melaksanakan tugas dengan optimal tersebut karena dibatasi oleh adanya regulasi yang mengatur tentang kewenangan tata kelola migas sepenuhnya ada di pusat.
Padahal Ditjen Bina Bangda punya tanggung jawab apakah penyelenggaraan urusan energi dan sumber daya alam lainnya terlaksana dengan baik di daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga tidak punya kewenangan dalam mendorong pencapai target bauran energi dan transisi energi. Padahal seharusnya urusan EBT perlu sampai pada tingkat kabupaten/kota.