Beranda Publikasi Opini

UU Transisi Energi di Prancis: Pelajaran Penting Bagi Indonesia

621

Prancis mengesahkan Energy Transition for Green Growth Law dengan tujuan ambisius untuk menekan penggunaan energi fosil dan fisil, meningkatkan penggunaan energi terbarukan, serta mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK)
sebesar 40% pada 2030. Undang-Undang (UU) ini tidak hanya berfokus pada target nasional tetapi juga menekankan peran vital pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan energi yang lebih ramah lingkungan di tingkat lokal. Di Prancis, desentralisasi merupakan komponen penting dalam keberhasilan kebijakan transisi energi. Pemerintah lokal diberikan kewenangan dan alat hukum baru untuk mempromosikan energi terbarukan dan mengelola permintaan energi secara efektif. Di bawah UU ini, berbagai tingkat pemerintahan lokal, dari kota hingga wilayah,
bertanggung jawab untuk mengembangkan dan mengoperasikan sistem pemanasan distrik berbasis energi terbarukan serta melakukan langkah-langkah efisiensi energi.

Selain itu, UU ini juga memberikan insentif kepada pemerintah daerah untuk berinvestasi dalam proyek energi bersih dan melibatkan masyarakat dalam proyek energi terbarukan. Meskipun UU ini telah menciptakan kerangka kerja yang kuat untuk transisi energi, tantangan dalam pelaksanaannya tetap ada. Beberapa hambatan, termasuk keterbatasan pendanaan dan kurangnya koordinasi antar tingkat pemerintahan, menjadi penghalang bagi pencapaian target yang diharapkan.

Apakah Indonesia Membutuhkan Pengaturan Transisi Energi Secara Khusus ?

Jika dibandingkan dengan Prancis, Indonesia masih berada di tahap awal dalam pengembangan kebijakan transisi energi. Sementara Indonesia telah menargetkan peningkatan porsi energi terbarukan dalam bauran energi hingga 23% pada 2025, upaya ini menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah ketergantungan yang tinggi pada bahan bakar fosil, terutama batu bara, yang masih mendominasi pasokan energi nasional. Selain itu, belum adanya regulasi komprehensif
yang secara khusus mendorong transisi energi dapat memperlambat pencapaian target energi terbarukan
Mengingat kebutuhan mendesak untuk mengurangi emisi karbon dan mempercepat transisi menuju energi bersih, Indonesia dapat belajar dari prancis yang lebih progresif dan serius dalam menjalankan dan mempercepat transisi energi tercapai. Dimana Indonesia dapat menyusun peraturan secara spesifik yang mengatur mengenai transisi energi sebagaimana dijalankan di Prancis. Peraturan semacam itu akan memberikan kerangka hukum yang jelas dan tegas bagi semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta, untuk berkontribusi dalam upaya pengembangan energi terbarukan. Hal ini juga akan membantu menciptakan insentif bagi investasi asing dan domestik di sektor energi bersih serta memperkuat koordinasi antar tingkat pemerintahan dalam merespons perubahan iklim dan krisis energi.

Selain itu, Pengaturan Transisi Energi di Indonesia dapat mengadopsi pendekatan desentralisasi seperti di Prancis, di mana pemerintah daerah diberi kewenangan lebih untuk mengembangkan solusi energi terbarukan yang sesuai dengan
kondisi lokal. Dengan adanya keterlibatan pemerintah daerah, pengelolaan energi akan lebih efisien dan tepat sasaran, terutama dalam mengurangi kemiskinan energi dan meningkatkan akses energi di daerah terpencil. Prancis melalui Energy Transition for
Green Growth Law telah menunjukkan betapa pentingnya regulasi yang komprehensif dalam mempercepat transisi energi. Indonesia, dengan tantangan yang dihadapi dalam mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, juga membutuhkan regulasi serupa yang tidak hanya menetapkan target ambisius tetapi juga memberikan instrumen hukum dan insentif yang diperlukan untuk mencapai target tersebut. Melalui pendekatan desentralisasi dan pelibatan seluruh lapisan pemerintahan, Indonesia dapat mempercepat transisi energinya menuju masa depan yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Sumber Rujukan:
1. Magali Dreyfus, Three Years After the French Energy Transitionfor Green Growth Law: Has the ‘Energy Transition’ Actually Started at the Local Level?, Journal of Enviromental
Law, (2018).
2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.
3. The French Energy Trasnsition for Green Growth Law No 2015-992 of 17 August 2015 (Energy Transtiton Law).
4. Vita Puji Lestari, Permasalahan dan Tantangan Program Peningkatan Kontribusi Energi
Baru dan Terbarukan dalam Bauran Energi Nasional, Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Badan Keahlian Dewan DPR RI, (2021).