
JAKARTA – Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) turut terlibat dalam focus group discussion (FGD) bertema “Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi: Mengembalikan Kedaulatan Migas dan Memastikan Pengelolaannya sesuai Konstitusi untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat” yang diselenggarakan oleh Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
FGD tersebut menjadi forum untuk membahas arah pembentukan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) 2026, khususnya terkait penguatan kedaulatan energi, tata kelola kelembagaan, kepastian hukum, perlindungan kepentingan negara, serta pemenuhan amanat Pasal 33 UUD 1945.
PUSHEP hadir sebagai salah satu organisasi masyarakat sipil yang terlibat dalam forum bersama berbagai unsur Muhammadiyah, organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, pekerja, serta kelompok yang memiliki perhatian terhadap isu energi, lingkungan, hukum, dan kebijakan publik.
Forum ini menekankan bahwa pembahasan RUU Migas perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan kebutuhan masyarakat. Pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi tidak semata-mata dipandang sebagai aktivitas ekonomi, tetapi juga berkaitan erat dengan ketahanan energi, kedaulatan negara, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menegaskan bahwa pengelolaan migas harus berpijak pada konstitusi, ilmu pengetahuan, dan prinsip sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurutnya, proses pembentukan regulasi juga perlu melibatkan masyarakat secara bermakna serta mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan.
Karena itu, riset dan kajian menjadi bagian penting dalam memberikan dasar argumentasi terhadap pembahasan RUU Migas. Berbagai masukan dari masyarakat sipil diharapkan dapat memperkaya substansi pembahasan sekaligus menjadi bahan dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Mendorong Tata Kelola Migas yang Terintegrasi dan Konstitusional
Pembahasan dalam FGD turut menyoroti pentingnya penataan kelembagaan dalam pengelolaan migas. Integrasi pengelolaan sektor hulu dan hilir dinilai perlu ditempatkan dalam kerangka efisiensi, kepastian hukum, penguatan pengawasan, dan perlindungan kepentingan negara.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Arie Gumilar menyampaikan bahwa pembahasan RUU Migas harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola industri migas agar sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Menurut Arie, penetapan Pertamina sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dapat menjadi salah satu pilihan untuk mengintegrasikan pengelolaan sektor hulu dan hilir sekaligus mengurangi fragmentasi kelembagaan dan duplikasi biaya.
Namun, integrasi tersebut tetap perlu disertai dengan pengaturan yang jelas mengenai fungsi pengelolaan kontrak kerja sama atas nama negara dan fungsi operasional bisnis. Kejelasan pembagian kewenangan diperlukan untuk memperkuat profesionalisme, pengawasan, serta mencegah potensi konflik kepentingan.
Sementara itu, Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember sekaligus mantan anggota Dewan Energi Nasional, Mukhtasor, menekankan bahwa minyak dan gas bumi masih memiliki posisi penting dalam ketahanan energi Indonesia. Kebijakan transisi energi, menurutnya, perlu mempertimbangkan kebutuhan nasional serta keberlanjutan pengelolaan sumber daya energi domestik.
Kepastian hukum juga menjadi salah satu aspek penting dalam pembentukan regulasi migas. Pengaturan kelembagaan, pembagian kewenangan, mekanisme pengawasan, dan tanggung jawab para pihak perlu dirumuskan secara jelas agar mampu menciptakan tata kelola yang efektif sekaligus memberikan kepastian bagi negara, masyarakat, dan pelaku industri.
Kolaborasi Masyarakat Sipil Kawal RUU Migas
FGD ini mempertemukan berbagai elemen yang memiliki perhatian terhadap tata kelola sumber daya alam dan kebijakan energi. Dari unsur Muhammadiyah hadir Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata PP Muhammadiyah, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Pimpinan Pusat Nasyiatul ‘Aisyiyah, serta unsur perguruan tinggi Muhammadiyah.
Selain itu, forum juga melibatkan berbagai organisasi masyarakat sipil dan NGO, di antaranya Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Indonesian Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Auriga Nusantara, Transparency International Indonesia (TII), Indonesia Parliamentary Center (IPC), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Seknas FITRA, Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Indonesia Legal Roundtable (ILR), The Habibie Center, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Forest Watch Indonesia (FWI), Article 33, Institute for Essential Services Reform (IESR), Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), ASEAN Center for Energy (ACE), Yayasan Indonesia Cerah, serta Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO).
Keterlibatan berbagai organisasi tersebut menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat sipil dalam proses penyusunan kebijakan sektor energi. Perspektif hukum, lingkungan, ekonomi, tata kelola pemerintahan, transparansi anggaran, hingga kepentingan masyarakat terdampak perlu menjadi bagian dari pembahasan RUU Migas.
Bagi PUSHEP, keterlibatan dalam forum tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong kajian dan diskursus publik mengenai hukum energi dan pertambangan. Pembentukan regulasi migas perlu memastikan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam benar-benar diarahkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana mandat konstitusi.
Forum ini diharapkan menghasilkan berbagai masukan dan rekomendasi yang dapat digunakan dalam mengawal proses pembahasan RUU Migas di DPR dan pemerintah. Kolaborasi antara organisasi masyarakat sipil, akademisi, pekerja, serta berbagai unsur masyarakat diharapkan dapat memperkuat kualitas legislasi dan memastikan kebijakan migas dibangun atas dasar kepentingan nasional, transparansi, keadilan, keberlanjutan, serta amanat konstitusi.




