Beranda Publikasi Kegiatan

PUSHEP Selenggarakan Bimbingan Teknis Regulasi dan Kebijakan Pengelolaan Usaha Hulu Migas

6

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) menyelenggarakan bimbingan teknis bertema Regulasi dan Kebijakan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan menghadirkan narasumber dari Divisi Hukum Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia sekaligus memperluas pemahaman mengenai kerangka hukum dan arah kebijakan pengelolaan sektor hulu Migas di Indonesia.

Bimbingan teknis tersebut diikuti oleh peserta dari lingkungan PUSHEP, organisasi nonpemerintah (NGO) mitra, serta unsur pemerintah. Melalui pemaparan dan diskusi bersama narasumber, peserta didorong untuk memahami secara lebih mendalam konstruksi regulasi, dinamika kebijakan, serta berbagai aspek hukum yang mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha hulu Migas. Pembahasan juga diarahkan pada tantangan implementasi regulasi, kepastian hukum, dan kebutuhan membangun tata kelola yang adaptif terhadap perkembangan industri energi nasional.

Di tengah dinamika kebutuhan energi, perubahan lanskap investasi, dan tantangan ketahanan energi nasional, penguatan pemahaman hukum menjadi elemen strategis dalam memastikan pengelolaan sumber daya Migas berjalan secara efektif dan berkelanjutan. Regulasi tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengendalian kegiatan usaha, tetapi juga menjadi fondasi untuk menciptakan kepastian berusaha, memperkuat akuntabilitas kelembagaan, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam tetap berpijak pada kepentingan nasional.

Melalui kegiatan ini, PUSHEP mendorong terbentuknya kapasitas analitis dan pemahaman kritis para pemangku kepentingan dalam membaca perkembangan hukum dan kebijakan sektor hulu Migas. Lebih jauh, forum ini diharapkan menjadi ruang kolaborasi antara lembaga kajian, masyarakat sipil, dan pemerintah untuk memperkuat dialog kebijakan serta membangun perspektif bersama mengenai masa depan pengelolaan energi Indonesia.

Penguatan tata kelola hulu Migas ke depan membutuhkan lebih dari sekadar kepatuhan terhadap regulasi. Diperlukan sinergi kelembagaan, transparansi, akuntabilitas, dan keberanian menghadirkan pembaruan kebijakan. Dengan fondasi hukum yang kuat dan kapasitas sumber daya manusia yang memadai, pengelolaan Migas diharapkan mampu memberikan kontribusi optimal bagi ketahanan energi, kemandirian nasional, dan kesejahteraan masyarakat.