Beranda Berita

RI Pangkas Ekspor Gas ke Singapura: Demi Domestik atau Hal Lain?

6

Pengurangan ekspor gas alam Indonesia ke Singapura dinilai perlu diarahkan menjadi kebijakan jangka panjang untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Langkah tersebut dinilai relevan di tengah persoalan pasokan gas domestik, terutama untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik dan sektor industri.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar, menilai kepentingan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri semestinya menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menentukan kebijakan ekspor gas. Menurutnya, pengurangan ekspor tidak seharusnya dimaknai sebagai tindakan balasan terhadap dinamika politik antara Indonesia dan Singapura.

“Pertimbangan utamanya tentu kebutuhan gas domestik, terutama untuk pembangkit listrik dan industri, karena memang faktanya Indonesia mengalami masalah dalam pasokan gas domestik. Namun, kebijakan ini memang berkembang menjadi isu politik, walaupun tidak ada bukti atau indikasi yang jelas,” kata Bisman melalui pesan singkat, Senin (26/10/2026).

Pemerintah Indonesia mulai mengurangi penyaluran ekspor gas ke Singapura sejak Sabtu (24/10/2026). Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan pengurangan tersebut dilakukan untuk mengalihkan sebagian pasokan gas guna memenuhi kebutuhan pembangkit listrik domestik sekaligus menjaga ketersediaan energi nasional.

Kebijakan tersebut muncul di tengah perbincangan mengenai hubungan Indonesia dan Singapura. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan rencana evaluasi ekspor energi kepada negara yang dinilai tidak menghargai Indonesia.

Namun, Bisman menekankan bahwa kebijakan pengurangan ekspor gas harus tetap berorientasi pada kepentingan ekonomi dan ketahanan energi nasional. Pemerintah perlu memastikan bahwa tambahan pasokan yang dialihkan benar-benar dapat diserap oleh kebutuhan domestik. Salah satu aspek yang harus diperhatikan adalah kesiapan infrastruktur penyaluran gas.

Menurut Bisman, jaringan penyaluran gas menuju Batam, Bintan, dan Sumatera sebenarnya telah tersedia dan relatif memadai untuk menampung tambahan pasokan dalam volume terbatas. Akan tetapi, kapasitas infrastruktur tersebut belum cukup apabila terjadi peningkatan penyaluran dalam jumlah signifikan.

“Infrastruktur penyaluran gas ke Batam, Bintan, dan Sumatera sudah tersedia dan kondisinya lumayan memadai. Untuk kenaikan volume terbatas masih mampu, tetapi jika meningkat secara signifikan, infrastruktur penyaluran gas tersebut belum cukup memiliki kemampuan,” jelasnya.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengurangan ekspor tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan kebijakan alokasi. Pemerintah juga perlu memperhitungkan kemampuan jaringan distribusi dan transmisi agar peningkatan pasokan gas domestik dapat berjalan secara efektif.

Bisman memandang pengurangan ekspor gas realistis untuk dipertahankan dalam jangka panjang. Hal ini sejalan dengan kebutuhan energi nasional yang diperkirakan terus meningkat, baik untuk pembangkit listrik maupun aktivitas industri.

Meski demikian, keberlanjutan kebijakan tersebut membutuhkan perencanaan yang matang. Pemerintah harus memperhitungkan konsekuensi perubahan alokasi ekspor, terutama terkait kewajiban kontraktual dengan negara mitra dan kemungkinan munculnya sengketa hukum.

“Pengurangan ekspor ini realistis dan bagus untuk menjadi kebijakan jangka panjang karena ke depan kebutuhan domestik akan terus meningkat. Namun, tetap perlu dihitung secara cermat, termasuk mitigasi risiko hukum dan kemungkinan terjadinya sengketa,” ujar Bisman.

Perbedaan Pandangan soal Keberlanjutan Kebijakan

Sementara itu, pengamat Center of Reform on Economics (CORE), M. Ishak Razak, memiliki pandangan bahwa pengurangan ekspor gas ke Singapura lebih tepat dipahami sebagai penyesuaian sementara untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri.

Menurut Ishak, kebijakan tersebut berkaitan dengan prioritas pasokan gas untuk kebutuhan kelistrikan di Batam, Bintan, dan Sumatera, serta dukungan terhadap kebutuhan industri. Ia juga menyinggung pemeliharaan fasilitas produksi gas setelah gangguan listrik pada pekan sebelumnya.

Ishak menjelaskan bahwa pengurangan ekspor masih berada dalam batas minimum kontrak yang berlaku. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap perjanjian ekspor gas antara Indonesia dan Singapura.

Jaringan infrastruktur yang telah tersedia, menurutnya, dapat dimanfaatkan untuk mengalihkan pasokan gas bagi kebutuhan domestik. Infrastruktur tersebut meliputi West Natuna Transportation System (WNTS) menuju Batam dan jaringan pipa transmisi gas Sumatera atau TGI.

Meski demikian, Ishak menilai pengurangan ekspor belum dapat dianggap sebagai kebijakan permanen. Evaluasi lebih lanjut dapat dilakukan setelah periode kontrak yang berlaku berakhir pada akhir 2028.

Pengurangan Ekspor Gas Sekitar 8 Persen

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengakui pemerintah telah memangkas ekspor gas pipa ke Singapura sebesar 31 billion British thermal units per day (BBTUD) atau 31 miliar BTUD.

Jumlah tersebut setara sekitar 8 persen dari total ekspor gas pipa Indonesia ke Singapura yang mencapai 409,55 BBTUD. Bahlil menyatakan pengurangan pasokan tersebut masih berada dalam batas minimum yang diperbolehkan berdasarkan kontrak.

Menurutnya, batas maksimal pengurangan pasokan yang dapat dilakukan berada pada kisaran 91–92 BBTUD. Pemerintah juga memastikan kebijakan tersebut tidak melanggar kewajiban kontraktual dengan negara mitra.

Bahlil menjelaskan bahwa pengurangan pasokan dilakukan karena adanya kegiatan pemeliharaan atau penghentian sementara operasional fasilitas produksi gas. Selain itu, pemerintah ingin memprioritaskan kebutuhan domestik, khususnya pasokan bagi pembangkit listrik PT PLN dan industri yang membutuhkan gas sebagai bahan baku.

Ia menegaskan bahwa Indonesia tetap menghormati kontrak dan hubungan kerja sama dengan negara mitra. Namun, prinsip saling menghormati harus berlaku dua arah dalam setiap hubungan antarnegara.

Sebelumnya, Menteri Energi, Perdagangan dan Industri Singapura, Tan See Leng, menyatakan pemerintah Singapura akan mempertimbangkan langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran kontrak dalam pengurangan pasokan gas dari Indonesia.

Tan See Leng menyebut pasokan gas Singapura dilindungi oleh kontrak komersial antara Gas Supply Pte Ltd (GSPL) dan pemasok gas dari Indonesia. Pemerintah Singapura berharap seluruh pihak tetap mematuhi ketentuan yang telah disepakati.

Meski demikian, ia menyampaikan bahwa pengurangan pasokan gas dari Indonesia tidak memberikan dampak besar terhadap kondisi energi Singapura karena negara tersebut masih memiliki pasokan gas yang cukup.

Sumber: RI Pangkas Ekspor Gas ke Singapura: Demi Domestik atau Hal Lain?
https://tirto.id/ri-pangkas-ekspor-gas-ke-singapura-demi-domestik-atau-hal-lain-hEhi