Beranda Berita

Potensi Cadangan Tambang Rp 5.400 Triliun, PUSHEP Soroti Tata Kelola dan Optimalisasi Penerimaan Negara

5

Potensi cadangan tambang Indonesia yang mencapai US$ 300 miliar atau sekitar Rp 5.400 triliun dinilai membuka peluang ekonomi besar bagi Indonesia. Namun, besarnya potensi tersebut perlu diikuti tata kelola pertambangan yang efektif agar dapat memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar, menilai potensi cadangan mineral, khususnya emas dan tembaga, memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Meski demikian, pemerintah perlu memastikan pengelolaannya berjalan optimal, bukan sekadar menonjolkan besaran nominal cadangan tambang kepada publik.

“Potensi cadangan tambang yang sangat besar tersebut tentu menjadi peluang besar bagi Indonesia, terutama dari komoditas emas dan tembaga yang punya nilai strategis dan ekonomi tinggi,” ujar Bisman kepada Kontan.co.id, Minggu (25/10/2026).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyebut potensi cadangan tambang Indonesia mencapai US$ 300 miliar atau sekitar Rp 5.400 triliun. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, kemudian menjelaskan bahwa angka tersebut merujuk pada potensi cadangan emas dan tembaga yang tersebar di sejumlah lokasi, termasuk Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Papua.

Bisman mengatakan, angka potensi cadangan tersebut kemungkinan merupakan akumulasi dari hasil kegiatan eksplorasi yang telah dilakukan sebelumnya. Karena itu, perkembangan informasi mengenai cadangan tambang perlu dicermati berdasarkan data eksplorasi yang terukur agar tidak terburu-buru dianggap sebagai penemuan baru.

“Kami tidak punya informasi yang akurat, namun informasi yang berkembang cadangan tersebut sudah diketahui melalui kegiatan eksplorasi sebelumnya,” katanya.

Menurut Bisman, tantangan berikutnya bukan hanya memastikan besarnya potensi sumber daya mineral, melainkan bagaimana pemerintah menerjemahkannya menjadi kegiatan investasi dan pengusahaan tambang yang memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Salah satu langkah yang dinilai penting adalah menyusun peta jalan investasi pertambangan dari sektor hulu hingga hilir. Perencanaan tersebut diperlukan agar pengembangan komoditas emas dan tembaga memiliki arah yang jelas, mulai dari kegiatan eksplorasi, pengembangan tambang, pengolahan, hingga pemanfaatan hasil produksi.

Selain itu, pemerintah perlu selektif dalam menentukan investor. Kapasitas finansial dan komitmen penyelesaian proyek menjadi aspek penting untuk memastikan investasi berjalan sesuai rencana dan tidak menimbulkan hambatan operasional di kemudian hari.

Lebih jauh, Bisman menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan potensi tambang tidak semestinya hanya diukur dari nilai investasi atau besarnya cadangan mineral. Pengusahaan pertambangan harus mampu menghasilkan penerimaan negara yang optimal sekaligus memberikan manfaat berkelanjutan bagi daerah dan masyarakat sekitar.

“Serta yang paling penting juga perlu dipastikan menjamin penerimaan negara yang optimal, manfaat nyata bagi daerah, perlindungan lingkungan dan termasuk manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Sumber : Klaim Cadangan Tambang RI Capai Rp 5.400 Triliun, Ini Tantangan Besar Pemerintah
https://ima-api.org/klaim-cadangan-tambang-ri-capai-rp-5-400-triliun-ini-tantangan-besar-pemerintah/