Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh menginginkan agar kekhususan Pemerintah Aceh diakomodir dalam pengaturan pengelolaan tambang. Hal itu disampaikan langsung oleh perwakilan ESDM Pemerintah Aceh, Said Faisal, S.T., M.T, Kepala Bidang Mineral dan Batubara, yang menginginkan kekhususan Aceh sebagaimana telah diatur melalui UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dalam Pengelolaan Mineral dan Batubara di Aceh. Penyataan tersebut disampaikan saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh PUSHEP bekerja sama dengan Ditjen Bina Pembangunan Daerah (BANGDA) dengan tema “Membangun Konsepsi Pelibatan Daerah Provinsi dalam Pengelolaan Mineral dan Batubara dalam Kerangka Pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2020” di Jakarta, 13/10/2020.
Said Faisal mempertanyakan apakah hadirnya UU No. 3 Tahun 2020 akan menghapus kewenangan Pemerintah Daerah Aceh dalam pengelolaan pertambangan. “Apakah tetap mengacu UU No. 3 Tahun 2020 yang menghapus kewenangan pemerintah daerah atau tetap mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 yang mengatur terkait kekhususan Aceh?” ucapnya kepada narasumber.
Menurutnya, Pemerintah Aceh memiliki kekhususan dalam mengelola sumber daya alam baik di darat maupun di laut. “Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh mengatakan bahwa Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya. Nah pengelolaan sumber daya alam di sini ialah mineral dan batubara” ungkap Said Faisal.
Dinas ESDM Pemerintah Aceh, katanya, telah melanyangkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri, bahkan ke presiden terkait kekhususan Aceh yang telah memiliki Undang-Undang No. 11 Tahun 2006. “Tentunya dalam pengelolaan ini kami tetap dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dalam hal pengelolaan mineral dan batubara di Aceh” imbu Said Faisal.
Said Faisal menyampaikan bahwa dengan surat kami, sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM terkait bagaimana status pengelolaan tambang di Aceh agar kami dapat melaksanakan pengelolaan mineral dan batubara dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006. Kami sampaikan juga bahwa Aceh punya “perda” atau di Aceh disebut Qanun No. 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara. Kemudian Aceh juga punya kewenangan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah Yang Bersifat Nasional Di Aceh.
“Kalau kita merujuk pada PP No. 3 Tahun 2015, kewenangan pemerintah pusat di Aceh, tentunya salah satu klausalnya ialah Undang-Undang No. 11 Tahun 2006. Kemudian Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dimana lampirannya termasuk dalam PP kewenangan Acah. Nah dalam UU No. 3 Tahun 2020, ‘lampiran DD’ UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, ini lampirannya kan menjadi tidak berlaku lagi. Sementara klausal dari PP kewenangan Aceh salah satunya adalah di lampiran UU No 23 Tahun 2014. Ini maknanya kalau kewenangan Pemerintah Pusat di Aceh telah dicabut atau ditarik berarti sepenuhnya ya dengan PP itu menjadi kewenangan pemerintah Aceh” tutur Said Faisal.
Menanggapi pertanyaan tersebut, menurut Sujarwanto, pemerintah dengan daerah otonomi khusus tetap mengacu pada ketentuan Pasal 173 UU No. 3 Tahun 2020 yang memberikan pengecualian khusus kepada Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua. “Artinya adalah sepanjang daerah tersebut memiliki otonomi khusus, maka daerah tersebut memiliki pengecualian tersendiri, tetap mengacu pada ketentuan dalam lampiran UU 23 Tahun 2014.” ucapnya.
Sementara menurut, Siti Zuhro, seperti yang diketahui bahwa terkait daerah yang diberikan otonomi khusus bisa menjalankan dua undang-undang. “Kalau pengaturannya tidak diatur dalam UU tentang Otonomi Khusus maka akan mengacu kepada UU No. 23 Tahun 2014. Enaknya, kedua pengaturan tersebut tetap bisa dipakai dan diberlakukan. Hal ini yang membuat banyak daerah menginginkan kekhususan” katanya.