Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (1) Permen ESDM 7/2023 menimbulkan
pertentangan dengan ketentuan UU Minerba, terutama terkait kewajiban
pemurnian mineral logam di dalam negeri sebelum dijual ke luar negeri.
Pasal 170 A ayat (1) UU Minerba memberikan ketentuan jelas terkait
pembatasan penjualan mineral logam tertentu tanpa pemurnian ke luar
negeri setelah tanggal 10 Juni 2023.
Pertentangan ini menciptakan ketidakpastian hukum dan merugikan
pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan
Khusus (IUPK). Adanya antinomi hukum juga mencerminkan kurangnya
keselarasan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Meskipun Permen ESDM 7/2023 memberikan kelonggaran terkait penjualan
hasil pengolahan ke luar negeri tanpa pemurnian, hal ini tidak sejalan
dengan tujuan UU Minerba untuk meningkatkan nilai tambah mineral di
dalam negeri