Beranda Publikasi Kegiatan

Dinas ESDM Jatim Harap Batasan Pembagian Kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Urusan EBTKE

1446

 

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur mengharapkan ada batasa, keterangan yang jelas pembagian kewenangan antara pamerintah pusat dan pemerintah daerah dalam urusan energi baru dan terbarukan serta konservasi energi (EBTKE). Kejelasan pembagian kewenangan yang dimaksud adalah pembagian tugas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pengembangan EBTKE.

Oni Setiawan, ST, MT., Kepala Bidang Energi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, dalam wawancara penelitian yang dilakukan secara virtual oleh Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), mengatakan bahwa untuk urusan EBTKE pemerintah daerah sebaiknya lebih banyak memiliki kewenangan yang bersifat aplikatif.

Oni Setiawan menyatakan bahwa Provinsi Jawa Timur sudah mempunyai Peraturan Daerah terkait dengan RUED sejak tahun 2019, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 – 2050. Dalam RUED tersebut Provinsi Jawa Timur mempunyai target bauran energi yang dapat memasok energi untuk kebutuhan nasional dan menjaga kemandirian energi.

Lebih lanjut, Oni Setiawan, mengatakan penyebab belum optimalnya pemanfaatan EBT karena penggunaan energi fosil masih menjadi primadona bagi kalangan industri. Energi fosil memiliki keunggulan dibanding dengan EBT. Selain itu dikarenakan biaya pembuatan EBT mahal jadi tanpa ada fasilitasi dari pusat akan sulit. Pemanfaatan biotermal dan energi gelombang laut membutuhkan biaya besar selain itu pemahaman masyarakat EBT belum jadi sendi pemahaman masyarakat.

Oleh karena itu, Oni Setiawan mengatakan bahwa sebaiknya kewenangan diberikan kepada daerah dalam urusan EBT. Sebab menurutnya pemerintah daerah yang langsung berhubungan dan berinteraksi dengan masayarakat. Oni Setiawan menyatakan bahwa pembagian kewenangan EBT yang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 dalam pelaksanaannya, pengaturan tersebut belum terimplementasi dengan baik karena dipandang belum tegasnya pembagian urusan tersebut.

Menurut Oni Setiawan, semestinya kewenangan tersebut diatur dengan tegas, apakah hal tersebut merupakan suatu kewajiban atau menjadi pilihan. Kalau hal itu diharuskan maka ada konsekuensi jika tidak dilaksanakan dan ada sanksinya. Tapi sebaliknya kalau hal itu menjadi urusan pilihan maka cenderung ada pengabaian dalam penggunaan EBT. Di dalam UU No. 23 Tahun 2014 juga ada mengatur mengenai kewenangan provinsi mengenai perijinan untuk pemanfaatan langsung biodesel, panas bumi, itu harus dikaji lagi jangan sekedar sebagai pelengkap, yang notabene ini belum tentu daerah lain memiliki potensi tersebut.

Mengenai apakah perlu ditambah kewenangan daerah mengenai urusan EBT, Oni Setiawan mengatakan bahwa hal itu sebenarnya pemerintah pusat lebih paham apakah daerah perlu dikuatkan atau bagaimana. EBT ini berbiaya besar tanpa biaya besar pengolahan EBT tidak bisa dilakukan. Jadi pemerintah pusatlah yang tahu kewenangan daerah perlu dikuatkan. Yang juga penting adalah perlunya dilakukan sinkonisasi peraturan khususnya mengenai penganggaran dan kewenangan karena kewenangan saja tanpa penganggaran tidak mungkin bisa jalan.

Terkait dengan Konservasi Energi, urusan tersebut sebaiknya menjadi kewenangan pusat. PP nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi telah mengatur mengenai kewenangan daerah. Program yang bisa dilakukan di daerah melakukan dengan mengadakan kegiatan dengan Sekolah Menengah Atas, lomba hemat energi, sosialisasi kebijakan, bimbingan teknologi serta pemasangan rooftop dan program lain-lain.

Menurutnya agar program pemanfaatan energi ini bisa optimal, pengaturan harus dipertegas kepada industri. Selain itu, belum optimalnya program pemanfaatan energi juga disebabkan karena faktor geografis yang mempengaruhi serta aturan regulasi yang belum sinkron. Salah satu faktor yang menjadi hambatan belum maksimal adalah karena masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam mensukseskan. Belum adanya insentif untuk lembaga atau kelompok masyarakat serta pelaku usaha dalam mengoptimalkan EBT dan KE juga menjadi kendala