Beranda Publikasi Kegiatan

Dosen UMM: Tata Kelola Sumber Daya Alam Perlu Lebih Partisipatif dan Berkeadilan

1279

 

Dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengatakan pengelolaan sumber daya alam, seperti mineral dan batu bara perlu dilakukan lebih partisipatif dan secara adil. Dr. Fifik Wiryani, SH., M.Hum, yang merupakan dosen senior di Fakultas Hukum UMM, menuturkan hal itu di sela kunjunganya ke kantor Pusat Satudi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) di bilangan Pasar Minggu, Jakarta,  4/2/2021.

“Saatnya pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara partisipatif. Hal itu agar supaya seluruh masyarakat ikut terlibat dan merasakan manfaatnya. Dengan begitu, tata kelola sumber daya mineral diselenggarakan secara berkeadilan,” kata Fifik Wiryani

Berbicara di depan tim peneliti PUSHEP, menurutnya perlunya strategi pengaturan dan pengelolaan sumber daya alam.

“Ke depannya sebaiknya dikelola secara terbuka, transparan, dan partisipatif. Pengadaan tanah untuk kegiatan pertambangan harus didasarkan atas prinsip tersebut. Pengelolaan semacam itu akan lebih adil. Adil dari pandangan pengusaha besar maupun pelaku usaha tambang rakyat,” ucap Fifik, yang merupakan pengajar mata kuliah hukum agraria.

Menurutnya kehadiran undang-undang pertambangan yang baru memberi sinyal positif. Oleh sebab itu semua pihak semestinya bisa menjalankannya. “Sekarang sudah ada Undang-Undang No. 3 Tahun 2020. Atura ini tinggal dijalankan dan semua pihak mematuhi aturan didalamnya,”kata Fifik Wiryani

Ia berpesan, agar amanat Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945 bisa benar-benar mewujud atas dasar tanggung jawab bersama dan kewajiban semua. Mencakup: pemerintah, pelaku usaha di sektor hulu maupun hilir, dan masyarakat sekitar yang sejak puluhan bahkan ratusan tahun keberadaanya dekat dengan area tambang.