Judicial Review Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Di Dalam Negeri Dan Tata Cara Serta Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian Terkait Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi Wajib Melakukan Pengolahan dan Pemurnian Hasil Penambangan di Dalam Negeri.
File materi download dibawah ini: