Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan instrumen perencanaan pembentukan undang-undang yang berada pada tahapan paling awal, yakni pada tahapan perencanaan, setelahnya baru masuk tahap penyusunan, pembahasan, pengesahaan/penetapan, dan pengundangan.
Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.
Berikut materi tentang Prolegnas dan pembentukan undang – undang yang disampaikan oleh Ilham Putuhena, S.H., M.H. dengan judul “Prolegnas dalam Pembentukan Undang-Undang Pemerintah”.