Beranda Berita

Pembahasan Revisi UU Mineral dan Batu Bara Rampung

1172

JAKARTA – Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara telah merampungkan pembahasan 938 daftar inventarisasi masalah (DIM). Pengesahan revisi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 itu pun semakin dekat.

Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sugeng Suparwoto mengatakan DIM telah selesai dibahas sejak awal Maret. Tim sinkronisasi pun telah mengecek kesesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan. “Dalam waktu dekat, Panitia Kerja akan memaparkan dihadapan forum rapat kerja Komisi VII yang juga dihadiri oleh pemerintah,” kata dia kepada Tempo, kemarin.

Rapat tersebut akan digelar pada 8 April mendatang. Setelah mendengarkan paparan Panitia Kerja, setiap fraksi akan memberikan pandangan mengenai naskah tersebut. Komisi Energi pun mengundang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perindustrian, serta Menteri Keuangan untuk memberikan pandangannya. Agenda rapat akan berlanjut pada pengambilan keputusan terhadap revisi UU Minerba dan diakhiri dengan penandatanganan naskah.

Sugeng menuturkan rapat akan tetap digelar meski pemerintah mengimbau untuk membatasi aktivitas fisik guna menghindari penyebaran Covid-19. “Rapat kerja tetap mengacu protocol penanggulangan Covid-19 dan mematuhi aturan rapat di DPR,” katanya. Rapat akan dihadiri maksimal 20 orang yang terdiri atas, antara lain, dua pimpinan Komisi Energi dan lima menteri. Sementara itu, anggota Komisi Energi lainnya dan jajaran eselon I serta II dari kementerian terkait akan menyaksikan secara virtual.

Menurut Sugeng, pembahasan RUU Minerba harus segera diselesaikan untuk memberikan kepastian hukum. “Sebagai salah satu konsekuensinya adalah kepastian untuk pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B),” ujarnya. Sugeng optimistis aturan ini dapat disahkan sebelum masa persidangan III 2019-2020 berakhir.

Namun Manajer Advokasi dan Jaringan Publish What You Pay, Aryanto Nugroho, mendesak Komisi Energi untuk menunda pembahasan RUU Minerba. Dia menyarankan para wakil rakyat membantu penanganan pandemi terlebih dulu dengan memastikan pemerintah memenuhi kebutuhan energi masyarakat miskin yang terkena dampak wabah.

Selain itu, kata Aryanto, pembahasan perlu dihentikan lantaran DPR dan pemerintah tidak melibatkan kelompok masyarakat sipil dalam pembahasan RUU Minerba. Pada Agustus tahun lalu, pembahasan beleid ini sempat ditunda setelah kelompok lingkungan berunjuk rasa menuntut keterlibatan publik dalam penyusunannya. “Kami telah beberapa kali mengirim surat resmi untuk mengajukan audiensi tapi tidak ada tanggapan,” katanya. Hal sama dialami sejumlah akademikus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Bisman Bhaktiar, mengingatkan bahwa RUU Mineraba menyalahi aturan. Dari sisi peraturan Program Legislasi Nasional, RUU Minerba tak masuk kategori rancangan undang-undang yang dapat dilanjutkan pembahasannya karena DIM belum dibahas sama sekali pada periode sebelumnya.

Pembahasannya pun tak terbuka untuk publik. “Dalam sembilan malam rapat tertutup digelar untuk membahas 938 DIM, tak satu pun yang terbuka,” ujarnya. Bisman menyebut pembahasannya cacat hukum.

Pembahasan RUU Minerba pun tak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah. Bisman menyatakan keterlibatan DPD penting lantaran tata kelola pertambangan berkaitan dengan pengolahan sumber daya alam dan pengelolaan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.