Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mempunyai fungsi, tugas, wewenang dan tanggungjawab yang telah ditentukan oleh undang-undang dan lebih rinci diatur dalam peraturan perundang-undangan turunannya. Rincian fungsi, tugas, wewenang dan tanggungjawab BPH Migas dapat diunduh di document.
Materi dan file dapat di download pada link di bawah ini :