INDUSTRI perbankan dipandang tetap bijaksana meskipun mengalirkan pembiayaan ke sektor energi fosil termasuk pertambangan batu bara.
Bahkan, perbankan nasional saat ini tampak agresif dalam mendorong transformasi energi nasional dalam mewujudkan Net Zero Emission pada 2060.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar menuturkan saat ini banyak pandangan yang berkembang lebih besar dari kredit perbankan ke sektor tambang.
Padahal, perbankan industri perbankan tidak melanggar ketentuan apapun yang bersumber dari batu bara.
“Tidak ada masalah perbankan dalam memberikan pembiayaan pada bisnis batu bara,” di Jakarta, Rabu (11/5/2022).
Dia melanjutkan bahwa sejumlah negara Uni Eropa berkomitmen melakukan transisi energi. Negara di kawasan berkomitmen untuk mengurangi atau tidak membiayai proyek yang bersumber dari energi fosil. demikian, langkah itu hanya dilakukan oleh bank-bank internasional yang mengikuti kebijakan Uni Eropa. Di sisi lain, perbankan internasional berkomitmen untuk mengikuti kebijakan Net Zero Emission dengan tidak membiayai proyek yang bersumber dari energi fosil. Akan tetapi Bisman berpendapat bahwa komitmen tersebut hanya bentuk kemauan dunia, bukan sebuah dasar hukum.
Adapun di Indonesia, belum ada bank yang menerapkan kebijakan itu. Karena tidak ada larangan apapun dari Pemerintah Indonesia bagi perbankan yang membiayai bisnis batu bara.
Namun, perbankan nasional justru telah banyak menyusun peta jalan strategi dalam meningkatkan bisnis green banking yang akhirnya memunculkan banyak variasi dalam sektor energi baru dan terbarukan.
“Jadi pembiayaan terhadap bisnis pertambangan batu bara sama dengan bisnis-bisnis lain. Bahwa perbankan harus berhati-hati, iya. Tapi itu sifatnya sebagai wujud kehati-hatian perbankan untuk pembiayaan pada usaha apapun termasuk batu bara,” jelasnya.
Saat ini, Indonesia ikut mendukung upaya transisi energi dengan menargetkan pencapaian Net Zero Emission pada 2060. Akan tetapi komitmen tersebut hanya berbentuk good will, belum menjadi sebuah aturan.
“Jadi tidak ada tindakan apapun yang dilanggar jika ada perbankan yang ingin membiayai usaha pertambangan batu bara,” terangnya. (OL-10)