Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) melakukan kajian pasca Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusannya terkait uji formil dan uji materiil revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) melalui diskusi yang mengangkat tema “Meninjau Putusan MK dalam Uji Formil dan Uji Materiil Revisi UU Minerba”. Diskusi ini merupakan upaya PUSHEP untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan putusan MK tentang judicial review UU Minerba.
Dalam diskusi tersebut hadir ahli, pegiat hukum konstitusi dan pertambangan serta masyarakat peduli sumber daya alam khususnya pertambangan mineral dan batu bara. Adapun narasumber diskusi tersebut adalah Bivitri Susanti, S.H., LL.M, Kurniawan S.H., M.H., Raden Violla Reininda Hafidz, S.H. Ketiga narasumber merupakan ahli dan praktisi beracara dalam MK. Diskusi ini sekaligus merupakan bagian dari program PUSHEP melakukan legal review atas putusan MK oleh tim peneliti PUSHEP. Ke depannya PUSHEP juga akan mengagendakan eksaminasi terhadap putusan a quo.
Dalam diskusi tersebut, pembicara pertama, Kurniawan, menyampaikan bahwa sangat menarik mencermati putusan uji formil UU revisi UU Minerba. Kurniawan menjelaskan bahwa dalam Putusan MK 79/PUU-XVII/2019 (hlm. 362), menentukan 4 standar dalam pengujian formil. Keempat standar tersebut: pertama, pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan UU, baik dalam pembahasan maupun dalam pengambilan keputusan atas rancangan suatu UU menjadi UU; kedua, pengujian atas bentuk, format, atau struktur UU; ketiga, pengujian berkenaan dengan wewenang lembaga yang mengambil keputusan dalam proses pembentukan UU; dan keempat, pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil.
Menurut Kurniawan, pertimbangan Mahkamah tentang RUU carry over dengan mengujinya berdasarkan Putusan MK 79/PUU-XVII/2019, bahwa cenderung lebih condong pada pertimbangan para hakim yang melakukan dissenting opinion karena 2 (dua) hal. Pertama, alasan objektif yaitu fakta-fakta yang membuktikan RUU Minerba tidak memenuhi syarat sebagai RUU carry over karena tidak ada dasar hukum sebagai RUU carry over ketika itu, sehingga sulit dibantah dan fakta-fakta menjadi kunci dalam pengujian formal. Kedua alasan subjektif, Wahidudin Adams mempunyai disiplin keilmuan dan pengalaman di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan serta mempunyai komitmen soal isu pengujian formil seperti dalam putusan 79/PUU-XVII/2019.
Lebih lanjut dijelaskan Kurniawan, bahwa ada hal menarik dalam dalam dissenting opinion berupa pertanyaan konstitusional, yaitu pertanyaan konstitusional yang penting untuk ditelusuri dan belum dijawab:
“Apakah ketidakselarasan pengaturan demikian merupakan sesuatu yang terjadi dengan sengaja (by design) atau tidak, yang dapat kami pastikan pengaturan yang tidak selaras tersebut menyebabkan persyaratan untuk kemungkinan adanya RUU carry over menjadi makin longgar. Pertanyaan berikutnya, apakah pelonggaran syarat tersebut dimaksudkan untuk menyelamatkan RUU tertentu, termasuk RUU Minerba? Karena tidak terdapat penjelasan berkenaan dengan pertanyaan tersebut, kami tidak mungkin memberikan jawaban secara tepat/pasti.”
Menurut Kurniawan, pertanyaan ketiga hakim konstitusi tersebut menimbulkan beragam makna. Kurniawan, memaknainya bahwa ada semacam “pertanyaan konstitusional” dari ketiga hakim tersebut yang coba dilemparkan ke publik untuk ditelusuri lebih lanjut tentang kedua pertanyaan konstitusional tersebut. Baginya pertanyaan tersebut justru mengingatkan pada teori “state capture” yang digagas oleh World Bank, yaitu adanya pengaruh yang terlarang, tidak sah, dan tertutup kelompok kepentingan kepada pembentuk UU. Tujuannya adalah mengamankan kepentingan individu, kelompok, atau korporasi dalam perundang-undangan yang sedang disusun melalui pemberian relaksasi, ekslusivitas, atau kemudahan dari pemerintah.
Lebih lanjut Kurniawan menjelaskan bahwa, untuk itu pelaku usaha yang mempunyai akses terhadap kekuasaan selalu berupaya memengaruhi kebijakan di pemerintahan maupun di parlemen agar mendukung kepentingan pelaku usaha dengan pemberian imbalan kepada pejabat terkait.
Adapun pandangan dari Bivitri Susanti, pembahasan ini merupakan upaya untuk melakukan pengawasan kepada MK yang saat ini semakin tergerus kepercayaan dari publik. Bivitri Susanti melanjutkan pandangannya, apalagi, pentingnya diskusi ini dilakukan karena undang-undang a quo ini sangat unik dan bisa disebut sebagai locus penyedotan sumber daya alam oleh oligarki.
Bivitri Susanti menjelaskan bahwa ada 3 putusan dalam guguatan UU Minerba, yaitu putusan nomor 59/PUU-XVIII/2020, 60/PUU-XVIII/2020, dan 59/PUU-XVIII/2020 materiil. Dalam putusan tersebut, MK tidak menyatakan UU Minerba itu konstitusional atau tidak, tapi menyatakan konstitusional bersyarat dan inkonstitusional bersyarat. Menurut Bivitri, yang perlu digaris bawahi dalam pengujian tersebut, MK memandang sangat legalistik soal partisipasi publik. Menurut MK, tidak ada bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi pelanggaran dalam hal tidak diberikannya akses atau kesempatan masyarakat dalam memberikan masukan dalam proses pembahasan RUU Minerba.
Lebih lanjut, Bivitri Susanti juga menyoroti soal proses legislasi di DPR yang tidak demokratis khususnya soal mekanisme persetujuan fraksi, minimnya peran DPD, menyoroti pembahasan yang dilakukan secara tidak etik, yaitu pembahasan diluar gedung DPR yang sebenarnya tidak etik tapi sudah menjadi praktik. Selanjutnya, Bivitri Susanti juga menjelaskan bahwa dalam UU Minerba, yang sudah dijelaskan sebelumnya oleh Kurniawan tentang state capture corruption, sangat terkait dengan state capture corruption, merupakan situasi di mana sekelompok orang yang menggunakan pengaruh mereka terhadap para penentu kebijakan (DPR dan pemerintah) untuk menghasilkan kebijakan publik yang memberi keuntungan ekonomi bagi kelompok itu sendiri.
Menurutnya, state capture corruption belum tentu berarti tindak pidana korupsi menurut UU Tipikor. Namun merupakan modus dalam penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan kelompok, menggerogoti demokrasi, dan sesungguhnya melanggar Hak Asasi Manusia. Dapat saya simpulkan bahwa banyaknya putusan uji formil di MK menegaskan semakin ugal-ugalannya proses legislasi di DPR. Bivitri menambahkan bahwa perlunya perhatian lebih jauh pada soal state capture dan semakin kuatnya oligarki di Indonesia.
Pembicara selanjutnya, pada kesempatan yang sama, Violla Reininda mengatakan bahwa ini adalah pembahasan yang sigap, putusan baru keluar tapi kita sudah diskusikan di sini karena memang ada beberapa hal pokok yang perlu dibahas. Viollla Reininda mengatakan bahwa pada prinsipnya UU ini masuk ke dalam MK merupakan UU kontroversial, karena sejak dalam proses pembentukan telah ditentang dan dikritik publik serta diujikan segera setelah UU disahkan.
Menurut, Violla Reininda, yang bisa didiskusikan lebih jauh nanti ialah khususnya catatan pengujian materiil. Putusan materiil terkait dengan Pasal 169A ayat (1) dan Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b, yang menurut MK tidak sejalan dengan semangat penguasaan sumber daya alam oleh negara yang ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Violla Reininda bahwa, sebetulnya putusan MK ini tidak berhenti di sini setelah ketok palu, namun putusan tersebut mengikat pemerintah, DPR, dan stakeholder lain terkait UU ini.
Lebih lanjut, Violla Reininda memberikan beberapa catatan terkait dengan pengujian formil UU Minerba. Menurutnya perlu mengapreasiasi dissenting opinion 3 hakim (Wahiddudin Adams, Saldi Isra, Suhartoyo). Sebab tak jarang terdapat kecenderungan formalistik hakim, yang seolah-olah sekadar mencocokkan dengan UU 12 Tahun2011 juncto UU 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, seperti apakah rapat ini dilaksanakan, mengundang ahli, sosialiasi tanpa melihat lebih dalam lagi.
Menurutnya, masih ada perjalanan panjang yang harus dilakukan, yaitu menggunakan ruang sidang MK sebagai forum evaluasi, due process of law terhadap konstitusionalitas suatu undang-undang. Violla berpandangan bahwa ini yang harus banyak dilakukan dan menjadi catatan kita ke depan.