Beranda Publikasi Kegiatan

PUSHEP: Pemberitaan Media seputar Tata Kelola Usaha Minyak Mendominasi Sepanjang Tahun 2020

1331
Arah Politik Hukum Pengelolaan Minyak dan Gas Era Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) merilis hasil kajian terhadap pemantauan media atau media monitoring terkait pemberitaan sektor energi dan pertambangan yang dilakukan sepanjang tahun 2020. Agenda ini merupakan program catatan akhir tahun yang dibuat oleh PUSHEP dalam rangka mengulas kembali peristiwa penting sektor energi dan pertambangan agar menjadi pijakan menyambut atau menghadapi kebijakan tata kelola energi dan pertambangan. Hal itu disampaikan pada kegiatan Catatan Akhir Tahun 2020 sektor Energi dan Pertambangan melalui ruang virtual, di Jakarta, 15/12/2020.

Dari hasil kajian tersebut, terungkap bahwa tata usaha sub sektor Minyak merupakan topik pemberitaan yang paling banyak mendapat sorotan. Isu terkait dengan Harga Minyak Mentah Dunia Anjlok yang terjadi pada fase awal tahun 2020 merupakn topik pertama yang banyak menerima tanggapan. Harga minyak mentah dunia sempat mengalami penurunan sangat tajam. Penurunan paling drastis terjadi pada bula April 2020. Saat itu patokan harga minyak Eropa yaitu Brent Crude turun menjadi sekitar $16 (Rp249.248) per barel di pasar Asia. Angka ini merupakan terendah selama lebih dari 20 tahun. Sementara harga minyak mentah berjangka AS yang mengacu pada West Texas Intermediate (WTI) juga anjlok ke wilayah minus 30-40 dolar AS per barel.

Penurunan harga tersebut disebabkan oleh menurunnya permintaan karena berkurangnya aktivitas industri di sejumlah negara akibat lockdow atau physical distancing sebagai imbas dari pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di berbagai negara. Kendatipun demikian, pada kuartal III/2020 harga minyak tersebut kembali membaik. Pada Oktober 2020, harga minyak WTI sudah melesat lebih dari 200 persen dibandingkan harga terendahnya pada April 2020.

Isu berikutnya banyak disorot ialah terkait dengan Hengkangnya Shell dari Blok Masela. Pada Juli 2020 Shell Upstream Overseas Ltd (Shell) menyatakan mundur dari Proyek Gas Abadi Blok Masela dan akan melepas kepemilikan 35% sahamnya. Proyek ini berada di Kepulauan Tanimbar, Maluku. Adapun beberapa alasan hengkangnya Shell dari Blok Masela, karena kondisi arus kas yang terdampak situasi pandemi COVID-19 serta keinginan Shell untuk melakukan investasi di negara lain karena lebih menguntungkan daripada di Indonesia.

Sampai saat ini, Shell tengah dalam proses melepaskan participating interest (PI) atau hak kelolanya di Blok Masela. Proses divestasi Shell di Blok Masela membutuhkan waktu sekitar 18 bulan, terhitung sejak pertengahan tahun 2020 dan ditargetkan akan selesai pada akhir tahun 2021. Meskipun begitu Shell masih memiliki komitmen penuh untuk mendukung pengembangan proyek Blok Masela sebelum sahamnya resmi dilepas.

Pemberitaan yang juga menuai sorotan banyak ialah terkait dengan Perubahan Peraturan tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Perubahan tersebut membuat kepastian hukum atas investasi di industri minyak dan gas bumi kembali berubah. Diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, yang disahkan pada 16 Juli 2020 menunjukkan hal tersebut.

Peristiwa penting yang menuai banyak pemberitaan terkait dengan tumpahan minyak di Pulau Pari. Pada tanggal 11 Agustus 2020 ditemukan tumpahan minyak mentah atau tarbal memenuhi pesisir pantai Pulau Pari di Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta. Tumpahan minyak mentah tersebut mengotori sepanjang pesisir pantai bagian selatan Pulau Pari, dari sisi timur dermaga utama sampai ujung timur tepatnya di area wisata Pantai Bintang.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara tumpahan minyak terjadi disinyalir berasal dari hasil endapan yang muncul lagi ke permukaan air laut karena adanya arus laut atau turbulensi arus. Lebih lanjut, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu bersama PHE OSES telah mengambil sampel serta membawanya ke laboratorium untuk diteliti. Hingga penulisan kajian ini, hasil penelitian dan investigasi atas kasus tersebut masih belum keluar.

Isu terkait dengan Pertamina Mengalami Kerugian Selama Semester I 2020 merupakan isu yang paling banyak mendapat kritik dan menuai pro dan kontra dari kalangan masyarakat. Berdasarkan keterangan dari Pertamina, kerugian tersebut disebabkan oleh hantaman pandemi COVID-19, sehingga mengakibatkan penjualan anjlok, fluktuasi nilai tukar rupiah dan anjloknya harga ICP. Adapun topik mengenai Lifting Migas juga banyak mendapat sorotan. Pada semester I 2020 lifting migas masih mendapatkan tantangan berat dengan turunnya harga minyak dunia dan wabah COVID-19. Berdasarkan laporan SKK Migas tersebut realisasi lifting migas sebesar 1,71 juta barel setara minyak per hari (MBOEPD), atau setara 89,3 persen target APBN, dengan uraian untuk realisasi lifting minyak sebesar 713.300 barel minyak per hari (BOPD), atau 94,5 persen dari target APBN yang ditetapkan sebesar 755.000 BOPD. Sedangkan lifting (salur) gas sebesar 5.605 MMSCFD, atau 84 persen dari target APBN sebesar 6.670 MMSCFD.

Diundangkannya UU Cipta Kerja Sektor Migas juga menjadi pemberitaan yang mendapat perhatian khusus. Isu menarik dari pengesahan UU Cipta Kerja antara lain dihapuskannya rencana pembentukan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK) sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja. Diundangkan UU Cipta Kerja Sektor Migas berujung pada sorotan topik terkait RUU Migas. Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sudah masuk prolegnas sejak tahun 2010, bahkan selalu menjadi RUU prioritas tahunan untuk dilakukan pembahasan. Namun hingga tahun 2020 pembahasan RUU Migas tidak kunjung selesai. Padahal Undang-Undang Migas yang baru dibutuhkan sangat mendesak karena UU Migas sudah tidak layak  menjadi dasar bagi tata kelola migas di Indonesia.

Hal menarik yang juga mendapat sorotan ialah terkait dengan pemberitaan tentang Menteri BUMN yang Digugat Serikat Pekerja PT Pertamina. Pada tanggal 20 Juli 2020 Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang menaungi 19 Serikat Pekerja di lingkungan PT Pertamina (Persero) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan PT Pertamina (Persero).

Gugatan tersebut diajukan karena FSPPB menilai Menteri BUMN dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan saja merugikan pekerja, tetapi juga melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina. Perkara ini berawal pada Juni 2020 lalu, saat Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina, yang diikuti dengan Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina (Persero), yang ditandai dengan pembentukan lima subholding Pertamina.

Isu yang tidak kalah heboh di sektor Migas ialah terkait dengan wacana Penghapusan BBM Premium. Isu tersebut merupakan salah satu isu yang viral di tahun 2020. Isu ini kembali mengemuka setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan rencana penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan nilai oktan (Research Octane Number/RON) 88 dalam webinar yang digelar YLKI pada 12 November 2020. Penghapusan BBM Premium bakal dimulai di Jawa, Madura dan Bali (Jamali), yang rencananya akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021 mendatang.

Rencana penghapusan BBM premium ini juga sempat dibahas dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT Pertamina dan Komisi VII DPR RI pada tanggal 31 Agustus 2020. Hingga kajian ini dibuat, pihak PT Pertamina masih menunggu restu Presiden Joko Widodo (Jokowi).