Beranda Publikasi Kegiatan

PUSHEP Terus Mendukung Perpres Penguatan Energi Terbarukan di Daerah

267

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) terus mendukung Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada Sub Bidang Energi Baru Terbarukan. Sosialisasi tersebut telah diselenggarakan di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Selasa, 16/05/ 2023. Kegiatan ini diselenggarakan atas kerja sama antara Ditjen Bina Bangda dengan PUSHEP yang sebelumnya sosialisasi ini juga telah dilaksanakan di Yogyakarta dan Mataram.

Dalam kesempatan tersebut Analis Kebijakan Ahli Muda selaku Sub Koordinator (Wilayah I) Ditjen Bina Bangda, Aris Munandar, menyatakan Perpres Nomor 11 Tahun 2023 merupakan inisiasi Ditjen Bina Bangda dan PUSHEP. Ditjen Bina Bangda berharap dengan adanya dukungan dan kontribusi dari daerah secara normatif dapat terwujud apabila daerah mempunyai kewenangan yang cukup terkait dengan pengelolaan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan konservasi energi sebagai bagian dari penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ESDM.

Penguatan kewenangan daerah provinsi ini sangat penting mengingat sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan konkuren sebagaimana diatur dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral khususnya pada Sub Urusan Energi Baru Terbarukan masih relatif terbatas.
Keterbatasan kewenangan menjadikan daerah memiliki gerak langkah yang terbatas dalam pengembangan program dan kegiatan terkait EBT.

Selain itu Yayad Hidayat dari Direktorat Jendral Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menambahkan bahwa pembagian urusan pemerintahan konkuren bidang energi dan sumber daya mineral yang diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum memadai untuk mendukung program strategis Pemerintah, sehingga diperlukan tambahan terhadap pembagian urusan pemerintahan konkuren di bidang ESDM pada subbidang EBT. Sehingga dengan adanya Perpres ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengembangan EBT dalam hal kewenangan koordinasi dan sinergis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Acara yang dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Sekretaris Dewan DPRD dari provinsi di Kalimantan dan Sulawesi tersebut sangat antusias dengan dikeluarkannya Perpres tersebut. Dengan dikeluarkannya Perpres ini daerah dapat mendukung pencapaian target pembangunan nasional di sektor energi khususnya target indikator porsi energi baru dan terbarukan dalam bauran energi sebagai bagian dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca. Oleh karena itu melalui penguatan kewenangan daerah provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ESDM Sub Bidang
Energi Baru Terbarukan, diharapkan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan yang lebih optimal.

PUSHEP akan terus mendukung acara ini dengan harapan, dengan adanya sosialisasi Perpres ini seluruh pihak yang terkait khususnya pemerintah daerah provinsi mengetahui terkait urusan pemerintahan konkuren tambahan di bidang EBT. Selain itu,
sosialisasi ini juga dimaksudkan agar Perpres dapat diimplementasikan baik dan secepat mungkin. Sehingga tujuan untuk mendorong percepatan pencapaian target bauran energi serta melakukan transisi energi dapat terwujud termasuk untuk wilayah Kalimantan dan Sulawesi.