Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan harga BBM subsidi yang meliputi Solar, minyak tanah dan Premium. Harga BBM untuk jenis ini akan dikaji pada Akhir Maret 2017.
Staff Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Hadi M Djuraid mengatakan, ketetapan tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan pada 20 Desember 2016 lalu.
“Pemerintah memastikan harga BBM bersubsidi tidak naik,” kata Hadi dalam keterangan yang diterima, Senin (9/1/2017).
Hadi melanjutkan, pemerintah baru akan mengkaji harga BBM Bersubsidi pada akhir Maret 2017.
Sementara harga jual eceran BBM Non Subsidi (BBM Umum), ditetapkan sesuai mekanisme pasar sehingga fluktuatif bisa naik dan bisa turun.
BBM Umum atau BBM Non Subsidi meliputi Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, dan Pertalite. Agar harga BBM Non Subsidi tetap terjangkau sekaligus tetap kompetitif, pemerintah menetapka batas harga tertinggi dan terendah.
Harga terendah ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling rendah 5 persen dari harga dasar.
Harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10 persen dari harga dasar.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dan Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.