Penelitian ini secara substansial mengkaji implementasi dan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 yang memperluas kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam pengelolaan energi baru terbarukan (EBT) dan konservasi energi (KE). Fokus utama kajian adalah bagaimana Perpres tersebut menjadi instrumen penguatan peran daerah dalam transisi energi, mendukung program strategis nasional, serta mengisi kekosongan hukum terkait pembagian urusan pemerintahan di bidang EBT. Penelitian ini juga merumuskan strategi dan langkah-langkah implementatif bagi daerah, termasuk penyesuaian regulasi, pemutakhiran data, perencanaan program, hingga penguatan kapasitas kelembagaan daerah.
Beranda Publikasi