Beranda Berita

2 Tahun Prabowo-Gibran: Swasembada Energi Diadang Candu Fosil

7

Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diwarnai berbagai kebijakan untuk mengejar target swasembada energi. Namun, upaya memperkuat ketahanan energi nasional masih menghadapi tantangan, mulai dari ketergantungan terhadap energi fosil hingga persoalan tata kelola sektor pertambangan.

Di sektor mineral dan batu bara (minerba), penertiban tambang ilegal, pencegahan praktik underinvoicing, hingga pengendalian produksi melalui pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi sejumlah kebijakan yang mendapat perhatian.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar, menilai langkah pemerintah dalam menertibkan tambang ilegal dan mencegah praktik underinvoicing sudah menunjukkan perkembangan. Namun, upaya tersebut perlu dilanjutkan dengan pengawasan yang konsisten agar berdampak langsung terhadap peningkatan penerimaan negara.

“Di sektor Minerba, penertiban tambang ilegal dan underinvoicing sudah lumayan bagus, tetapi harus dilanjutkan dan diikuti pengawasan yang konsisten serta peningkatan penerimaan negara,” kata Bisman kepada Bloomberg Technoz, Selasa (20/10/2026).

Menurut Bisman, keberhasilan penertiban sektor pertambangan tidak cukup hanya diukur dari tindakan penindakan terhadap pelaku di lapangan. Pengawasan juga perlu memastikan seluruh aktivitas usaha pertambangan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara.

Karena itu, penegakan tata kelola pertambangan perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk memastikan tanggung jawab tidak berhenti pada pelaksana operasional di lapangan, tetapi juga menjangkau pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan dan pengawasan perusahaan.

Di sisi lain, Bisman menyoroti kebijakan pemangkasan RKAB yang bertujuan mengendalikan produksi dan menjaga stabilitas harga komoditas pertambangan. Menurutnya, tujuan kebijakan tersebut dapat dipahami, tetapi pelaksanaannya masih menimbulkan persoalan bagi pelaku usaha.

Perubahan kebijakan yang dinilai kurang transparan berpotensi menciptakan ketidakpastian usaha. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi industri pertambangan, terutama dalam menyusun perencanaan produksi dan investasi.

“Tujuannya bagus untuk mengendalikan produksi dan menjaga harga, tetapi praktiknya di lapangan betul-betul menjadi masalah karena perubahan kebijakan tidak transparan, yang akhirnya membuat ketidakpastian bagi pelaku usaha,” tegas Bisman.

Persoalan tersebut semakin relevan apabila melihat dinamika produksi komoditas pertambangan sepanjang 2026. Kementerian ESDM memperkirakan produksi batu bara mencapai 720 juta metrik ton hingga akhir tahun, sementara kuota produksi dalam RKAB 2026 sebelumnya berada di kisaran 600 juta metrik ton.

Hal serupa terjadi pada komoditas nikel. Produksi bijih nikel sepanjang 2026 diperkirakan mencapai 290 juta metrik ton, melampaui kuota produksi dalam RKAB 2026 yang ditetapkan sekitar 260–270 juta metrik ton.

Perbedaan antara kuota dan realisasi produksi tersebut memperlihatkan pentingnya konsistensi kebijakan serta pengawasan dalam pengelolaan sumber daya mineral. Pemerintah perlu memastikan pengendalian produksi tidak hanya berorientasi pada stabilitas harga, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan iklim usaha yang transparan.

Ketergantungan Fosil Masih Membayangi Swasembada Energi

Tantangan tata kelola sektor pertambangan berlangsung di tengah agenda besar pemerintah untuk mencapai swasembada energi. Selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, sejumlah kebijakan telah diarahkan untuk memperkuat pasokan energi nasional. Namun, ketergantungan terhadap energi fosil masih menjadi persoalan dalam mewujudkan ketahanan energi yang berkelanjutan.

Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai agenda swasembada energi pemerintah belum sepenuhnya diikuti fokus yang kuat terhadap transisi energi. Ketergantungan terhadap energi fosil dinilai membuat Indonesia rentan terhadap gejolak pasar internasional, termasuk kenaikan harga minyak mentah akibat konflik geopolitik.

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menilai peningkatan porsi energi baru terbarukan (EBT) perlu menjadi bagian penting dari strategi ketahanan energi nasional.

Di sektor ketenagalistrikan, misalnya, pemerintah telah memulai program pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 GWp. Namun, pada saat bersamaan, rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara sebesar 6,3 GW dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) masih berjalan.

Kondisi tersebut memunculkan tantangan dalam pengelolaan pasokan listrik nasional, terutama apabila penambahan kapasitas pembangkit tidak diikuti dengan penyesuaian terhadap pembangkit berbasis batu bara yang sudah beroperasi.

Kementerian ESDM mencatat bauran EBT dalam bauran energi nasional pada kuartal I-2026 mencapai 18,3%. Angka tersebut masih berada di bawah kontribusi batu bara sebesar 33,44%, minyak bumi sebesar 31,79%, dan gas bumi sebesar 16,47%.

Di tengah target swasembada energi, persoalan ketergantungan fosil dan tata kelola pertambangan menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Penguatan pengawasan, transparansi kebijakan, kepastian hukum, serta peningkatan penerimaan negara menjadi aspek penting agar pengelolaan sumber daya energi dan mineral dapat memberikan manfaat optimal bagi kepentingan nasional.

Sumber : 2 Tahun Prabowo-Gibran: Swasembada Energi Diadang Candu Fosil
https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/125177/2-tahun-prabowo-gibran-swasembada-energi-diadang-candu-fosil