
Dugaan keterlibatan 10 perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak hingga ke negara tetangga kembali menyoroti persoalan penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Pemerintah didorong tidak hanya memeriksa perusahaan sebagai badan usaha, tetapi juga menelusuri tanggung jawab direksi hingga grup induk apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam peristiwa tersebut.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar, mendesak pemerintah Indonesia segera melakukan investigasi secara mandiri terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla. Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya hanya bergantung pada informasi maupun teguran yang disampaikan oleh pemerintah Singapura.
Pemeriksaan perlu dilakukan melalui audit lingkungan, penelusuran wilayah konsesi, serta investigasi langsung di lapangan untuk memastikan sumber kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.
Bisman menilai, apabila ditemukan bukti pelanggaran, pemerintah harus mengambil langkah penegakan hukum secara tegas. Proses hukum juga perlu diarahkan kepada pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan perusahaan, termasuk direksi atau pengurus korporasi apabila keterlibatannya dapat dibuktikan.
Penanganan karhutla, menurutnya, tidak semestinya berhenti pada pekerja atau pelaksana lapangan apabila hasil investigasi menunjukkan adanya tanggung jawab korporasi maupun pengurus perusahaan.
Meski demikian, pertanggungjawaban direksi dan pihak lain harus didasarkan pada peran serta bukti yang ditemukan. Hubungan jabatan maupun afiliasi bisnis semata tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang atau perusahaan sebagai pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Desakan tersebut muncul setelah Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) kembali menambahkan tiga perusahaan asal Indonesia ke dalam daftar perusahaan yang mendapat surat teguran terkait dugaan karhutla. Dengan penambahan tersebut, jumlah perusahaan yang menjadi perhatian pemerintah Singapura mencapai 10 perusahaan.
Kesepuluh perusahaan tersebut adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, PT Bangkanesia, PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.
Sejumlah perusahaan dalam daftar tersebut diketahui memiliki hubungan bisnis dengan kelompok usaha yang lebih besar. PT Bumi Andalas Permai dan PT Bumi Mekar Hijau, misalnya, tercatat sebagai pemasok APP Group, kelompok usaha di sektor pulp dan kertas yang merupakan bagian dari Sinar Mas Group.
Kondisi ini turut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana tanggung jawab perusahaan induk dan grup usaha ketika perusahaan yang berada dalam jaringan bisnisnya diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Namun, surat teguran dari pemerintah Singapura tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut bersalah. Dugaan keterlibatan masing-masing perusahaan tetap harus diverifikasi melalui investigasi independen dan proses hukum di Indonesia.
Penegakan Hukum Tidak Cukup Berhenti pada Sanksi Administratif
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, juga menilai penanganan dugaan karhutla perlu melibatkan penyidikan terpadu antara Kementerian Lingkungan Hidup, kepolisian, dan Kejaksaan Agung.
Menurutnya, apabila ditemukan bukti pelanggaran, pemerintah dapat mempertimbangkan sejumlah sanksi sesuai ketentuan hukum, mulai dari denda, penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga kewajiban pemulihan lingkungan.
Sementara itu, Guru Besar Ekonomi Moneter Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Rahma Gafmi, mendorong investigasi terhadap wilayah konsesi perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut di Sumatera dan Kalimantan.
Rahma menilai, apabila kelalaian perusahaan terbukti, pemerintah perlu mempertimbangkan pembekuan atau pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga harus bertanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan dan dampak kesehatan masyarakat akibat kebakaran.
Ia turut menyoroti penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk ketentuan mengenai tanggung jawab mutlak atau strict liability dalam perkara lingkungan yang memenuhi persyaratan hukum.
Tanggung Jawab Grup Usaha Perlu Ditelusuri
Persoalan tanggung jawab korporasi juga berkaitan dengan struktur kepemilikan dan hubungan bisnis ant perusahaan. Dalam sejumlah kasus, perusahaan yang beroperasi di lapangan merupakan bagian dari jaringan usaha yang lebih besar.
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi turut mempertanyakan penelusuran hubungan perusahaan yang mendapat surat teguran dengan grup usaha dan entitas induknya. Ia menyoroti kemungkinan adanya ketimpangan antara pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas bisnis dan masyarakat yang menanggung dampak kerusakan lingkungan.
Meski demikian, penelusuran terhadap perusahaan induk, pemegang saham pengendali, maupun entitas terafiliasi harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Pertanggungjawaban tidak dapat dibebankan secara otomatis hanya karena adanya hubungan kepemilikan atau afiliasi bisnis.
Pemerintah Didorong Transparan dalam Investigasi
Di tengah perhatian Singapura terhadap dugaan karhutla di Indonesia, pemerintah didorong menunjukkan penegakan hukum yang transparan, terukur, dan tidak tebang pilih.
Investigasi perlu mencakup verifikasi titik kebakaran, pemeriksaan wilayah konsesi, penelusuran hubungan bisnis, serta pengumuman hasil pemeriksaan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Bisman, penanganan persoalan karhutla perlu diarahkan pada pembuktian tanggung jawab secara menyeluruh. Dengan demikian, apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum dapat menjangkau korporasi maupun pengurus yang terbukti memiliki tanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga laporan tersebut diterbitkan pada 21 Oktober 2026, sepuluh perusahaan yang mendapat surat teguran dari Singapura masih berstatus sebagai pihak yang diduga terkait karhutla. Penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban hukum masing-masing perusahaan tetap menunggu hasil investigasi serta proses hukum yang berlaku.
Sumber : 10 Perusahaan Diduga Terkait Karhutla, Pakar Desak Direksi hingga Grup Induk Ikut Dimintai Pertanggungjawaban
https://depokraya.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-32910514496/10-perusahaan-diduga-terkait-karhutla-pakar-desak-direksi-hingga-grup-induk-ikut-dimintai-pertanggungjawaban?page=all




