Beranda Berita

ESDM Keluarkan PLTU Smelter dari Hitungan DMO Batubara

21

Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengecualikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) captive di kawasan smelter dari perhitungan kewajiban pasok pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) batubara dinilai akan membawa konsekuensi berbeda bagi industri pengolahan mineral dan sektor kelistrikan nasional.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar, menilai kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan beban biaya operasional perusahaan smelter. Pasalnya, setelah tidak lagi masuk dalam skema DMO, kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik captive smelter harus dipenuhi melalui mekanisme harga komersial atau harga pasar.

Menurut Bisman, pengecualian tersebut dapat dipahami karena PLTU captive di kawasan smelter memang digunakan untuk menunjang kebutuhan energi industri. Namun, perubahan mekanisme pasokan akan memberikan konsekuensi terhadap struktur biaya produksi perusahaan pengolahan mineral.

“Jadi kalau mengeluarkan PLTU captive smelter dari skema DMO memang akan berat bagi smelter, tetapi sudah sewajarnya dipertimbangkan karena pembangkit tersebut digunakan untuk kepentingan industri,” ujar Bisman Bakhtiar.

Ia menjelaskan, penerapan harga pasar akan membuat perusahaan smelter menghadapi biaya pengadaan batubara yang lebih tinggi dibandingkan ketika memperoleh pasokan melalui skema DMO. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan biaya energi sekaligus menekan daya saing industri pengolahan mineral.

“Konsekuensinya, smelter harus membeli batubara dengan harga pasar sehingga biaya energi dan biaya produksi berpotensi meningkat. Tentu ini berdampak pada tekanan ke industri serta bisa jadi industrinya menjadi tidak kompetitif,” tutur Bisman.

Di sisi lain, Bisman melihat kebijakan tersebut juga berpotensi memberikan manfaat bagi sektor kelistrikan nasional. Dengan dikeluarkannya kebutuhan batubara PLTU captive smelter dari perhitungan DMO, alokasi pasokan domestik dapat memberikan ruang lebih besar bagi pembangkit listrik umum, termasuk PLTU milik PT PLN.

Kebijakan tersebut juga membuka peluang bagi perusahaan tambang untuk menjual batubara dengan harga yang lebih kompetitif. Dengan demikian, perubahan skema DMO tidak hanya berdampak pada industri pengolahan mineral, tetapi juga memengaruhi pola distribusi dan mekanisme perdagangan batubara nasional.

“Kalau bagi kelistrikan nasional ini bagus karena akan memberi ruang pasokan lebih besar bagi PLTU PLN. Kalau bagi penambang juga bagus karena terbuka peluang penjualan dengan harga lebih kompetitif,” ujar Bisman.

Meski demikian, Bisman mengingatkan pemerintah agar tidak hanya mempertimbangkan aspek peningkatan pasokan bagi sektor kelistrikan. Perubahan kebijakan juga perlu memperhitungkan keberlangsungan industri smelter yang selama ini membutuhkan kepastian pasokan energi dengan harga terjangkau.

Menurutnya, keseimbangan antara kepentingan kelistrikan nasional, perusahaan tambang, dan industri pengolahan mineral harus menjadi pertimbangan utama dalam merumuskan kebijakan DMO batubara.

Bisman mendorong pemerintah menerapkan perubahan mekanisme tersebut secara bertahap. Selain itu, diperlukan kontrak pasokan batubara jangka panjang dengan harga yang wajar agar perusahaan smelter tetap memperoleh kepastian energi tanpa mengabaikan kepentingan nasional.

“Catatannya itu yang paling penting pasokan batubara untuk PLN tetap menjadi prioritas utama, sementara penerapan harga pasar bagi smelter harus win-win, yakni dengan penerapan bertahap, kontrak pasokan jangka panjang dengan harga wajar, dan evaluasi berkala,” pungkas Bisman.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa kuota batubara untuk PLTU captive yang digunakan di kawasan smelter tidak akan dimasukkan dalam perhitungan DMO.

Pernyataan tersebut disampaikan saat ditemui di Jakarta pada Jumat (23/10/2026). Menurut Tri, kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik captive smelter akan dikeluarkan dari porsi perhitungan kewajiban pasok domestik.

Meski demikian, Tri menyatakan regulasi resmi yang mengatur perubahan mekanisme tersebut masih dalam tahap penyusunan. Pemerintah disebut akan segera menerbitkan aturan terkait pengecualian PLTU captive smelter dari perhitungan DMO batubara.

Sumber : ESDM Keluarkan PLTU Smelter dari Hitungan DMO Batubara
https://www.cirebontimes.com/esdm-keluarkan-pltu-smelter-dmo