Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Pemerintah menerbitkan Perpres 55/2022 yang pada pokoknya mengatur tentang pendelegasian kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi, di antaranya terkait dengan pemberian Izin Usaha Pertambangan.