Beranda Publikasi Kegiatan

PUSHEP Dukung Penguatan Kesetaraan GEDSI dalam Kebijakan Transisi Energi

214

 

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) menghadiri Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Publish What You Pay (PWYP), yang membahas seputar isu-isu terkait transisi energi dengan tema Pengarusutamaan GEDSI dalam Transisi Energi Berkeadilan Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 15 Juni 2023, yang bertempat di Hotel Le Meridien, Jakarta. Acara dihadiri oleh beberapa komunitas dan organisasi masyarakat sipil di Indonesia, serta oleh perwakilan Kedeputian Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Bappenas, Perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam RI, dan Perwakilan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) sebagai penanggap dalam FGD tersebut.

Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan kerangka dasar pemikiran yang dapat digunakan dalam hal mempromosikan kesetaraan gender, keragaman, dan inklusi sosial (GEDSI) dalam setiap agenda transisi energi di Indonesia. Kebijakan mengenai pentingnya kesetaraan GEDSI sejatinya telah diatur dalam dokumen LTS-LCCR 2050 Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Permen LHK No. 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bali Energy Transition Roadmap G20 serta dokumen kesepakatan kerjasama JETP.

Meskipun dasar hukum mengenai GEDSI dalam transisi energi telah diatur, dalam hal ini masih perlunya untuk melakukan penyusunan kembali secara komprehensif pengarusutamaan GEDSI dalam prinsip proses pengambilan keputusan, keadilan ekonomi, akses terhadap sumber daya alam, edukasi, dan informasi, integrasi sosial-budaya dan mekanisme remedial. Ruang lingkup yang akan disasar pada aspek ini meliputi industri tambang, industri pengolahan dan manufaktur, proyek-proyek pembangkit tenaga listrik energi baru dan terbarukan, serta program konversi kendaraan listrik dan efisiensi energi pada alat rumah tangga termasuk peralihan ke kompor listrik.

Pada kesempatan yang sama, Peneliti Pushep, Holly Muridi memberikan tanggapan bahwa perlunya memasukkan materi mengenai GEDSI dalam proses pembentukan kebijakan transisi energi yang paling dekat saat ini yakni melalui RUU EBET. Holly juga berkaca pada kegiatan sosialisasi Perpres No 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada Sub Bidang Energi Baru Terbarukan yang dilakukan PUSHEP di beberapa daerah bersama dengan pemerintah daerah yang meliputi Dinas ESDM Provinsi, Bappeda, DPRD Provinsi, Perwakilan Ditjen Bina Bangda Kemendagri dan Kementerian ESDM RI tidak sama sekali menyebutkan mengenai GEDSI, sehingga hal ini perlu untuk menjadi perhatian bersama.

Holly juga menambahkan terkait anggaran pengarusutamaan GEDSI dapat dilakukan dari lini paling bawah yakni dari desa hingga keatas, dengan metode penyisiran kepada seluruh masyarakat di daerah yang termasuk dalam kategori kelompok GEDSI, sebagai wujud menjunjung tinggi keberagaman yang berbeda-beda di setiap daerah dengan tujuan untuk memberikan pendampingan, advokasi, dan memfasilitasi keperluan untuk mewujudkan transisi energi oleh GEDSI.

Beberapa rekomendasi lain pada kegiatan ini yaitu perlu disusun landasan hukum untuk membentuk kelembagaan yang dapat menopang keperluan kelompok masyarakat tersebut dengan dukungan anggaran yang memadai. Hal ini sebagai bentuk implementasi Undang-undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Lembaga tersebut juga dilengkapi dengan mekanisme remedial action yang efektif, dengan tujuan agar masyarakat mudah mengakses, memberikan masukan dan komplain atas dampak pembangunan yang akan ditimbulkan.

Selain itu juga perlu untuk membentuk kelompok kerja GEDSI secara adhoc dalam kurun waktu tiga hingga lima tahun, membentuk kerjasama dengan Kementerian ESDM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, termasuk lembaga non kementerian yang terkait dengan aspek GEDSI seperti Komisi Nasional Disabilitas, Komnas Perempuan dan Anak serta Ombudsman. Pemerintah juga diharuskan mengikutsertakan aspek GEDSI dalam melakukan penyusunan perencanaan program yang berhubungan dengan transisi energi.