Beranda Publikasi Kegiatan

Kolaborasi PUSHEP, Ditjen Bina Bangda dan NGO Perkuat Pengembangan Energi Terbarukan dan Ketenagalistrikan

216

 

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda), Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) terkait dengan kebijakan untuk memperkuat pengembangan energi terbarukan dan ketenagalistrikan. Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama PUSHEP, Ditjen Bina Bangda dan dukungan Non-Government Organization (NGO) dalam mendukung program pemerintah. Bimtek ini merupakan upaya PUSHEP dan Ditjen Bina Bangda untuk saling memperkuat pemahaman dengan NGO yang bergerak pada isu energi terbarukan.

Perlu diketahui bahwa saat ini ada banyak kebijakan yang diterbitkan pemerintah dalam rangka mengimplementasikan berbagai program yang telah dibuat. Ada beberapa diantaranya yang kini menjadi prioritas, yaitu terkait dengan pencapaian target bauran energi nasional, kebijakan konservasi energi, dan kebijakan transisi energi, yang didalamnya terdapat kebijakan untuk pensiun dini PLTU. Selain itu, kebijakan lain yang juga menjadi perhatian adalah penyediaan listrik untuk daerah-daerah terluar, terdepan, dan tertinggal.

Untuk melaksanakan berbagai program kebijakan tersebut, diperlukan pemahaman yang komprehensif khususnya tekait dengan istilah-istilah teknis. Hal ini bertujuan untuk memudahkan sosialisasi dan pelaksanaan implementasi program kebijakan ke daerah. Pemahaman yang utuh terhadap aspek teknis dan regulasi dimaksudkan agar dalam prosesnya dapat mengurangi kendala seperti mispersepsi kebijakan. Sehingga dengan demikian program kebijakan yang dibuat memiliki daya guna dan hasil guna yang berarti bagi masyarakat.

Oleh sebab itu, kegiatan bimtek ini dimaksudkan untuk penguatan kapasitas dalam upaya mendukung pejabat atau staf di lingkungan Ditjen Bina Bangda dan organisasi masyarakat sipil sebagai mitra pembangunan dalam menjalankan program, tugas dan fungsinya masing-masing, khususnya yang di sektor EBT dan ketenagalistrikan. Secara khusus, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait aspek hukum dan teknis perihal kewenangan pembinaan yang menyangkut daerah dalam urusan ESDM di sektor EBT dan ketenagalistrikan.

Selain itu, bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dalam upaya mendukung pejabat atau staf di lingkungan Ditjen Bina Bangda menjalankan urusan pemerintahan dan pembinaan pembangunan di daerah. Selanjutnya, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman urusan sektor ESDM dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, serta sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan. Setidaknya secara teknis Ditjen Bina Bangda menjalankan fungsi koordinasi terkait teknis pembangunan yang dilakukan dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan Daerah.

Sementara itu, pelibatan organisasi masyarakat sipil dalam kegiatan bimtek ini betujuan untuk menguatkan pemahaman yang sama dengan pemerintah terkait teknis dan regulasi di sektor EBT dan ketenagalistrikan. Pemahaman yang sama ini dimaksudkan agar mitra organsisasi masyarakat sipil dan Ditjen Bina Bangda dapat satu pandangan dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Adapun beberapa mitra yang dilibatkan dalam bimtek ini antara lain: Published What You Pay (PWYP); Climate Policy Initiative (CPI); Institute for Essential Services Reform (IESR); Trend Asia; Research Center for Climate Change University Indonesia (RCCC-UI); Komite Pemantau Legislatif (KOPEL); Yayasan Rumah Energi; dan Yayasan Rekam Jejak Alam Nusantara.