Beranda Publikasi Kegiatan

Rawan Bencana Industri Migas, Desa Ngampel Mendapat Pelatihan Hukum Migas dan Mitigasi Bencana

154

 

Lapangan migas Sukowati yang dikelola PT Pertamina Asset 4 Sukowati Field, berada di dekat fasilitas umum dan pemukiman warga Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Keberadaan tersebut membuat warga cenderung merasa tidak aman dan khawatir jika terjadi bencana sewaktu-waktu akibat dari kegiatan industri migas.

Peristiwa kebakaran atau kebocoran saat kegiatan industri berlangsung relatif sering terjadi. Hal ini terungkap saat kunjungan awal tim Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) dan berdiskusi dengan, Purwanto, Kepala Desa Ngampel, pada awal tahun 2024.

Menindaklanjuti kunjungan tersebut, Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) memberi pelatihan hukum migas dan mitigasi bencana kepada warga di Desa Ngampel. Kegiatan tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas warga mengetahui dan memahami tentang sistem hukum pengusahaan industri migas serta langkah-langkah preventif dan kuratif menghadapi risiko yang diakibatkan oleh kegiatan industri migas.

Selain itu, pelatihan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mendukung tata kelola migas yang baik.

Direktur Eksekutif PUSHEP, Bisman Bhaktiar, mengatakan bahwa masyarakat perlu mengetahui dan memahami hak dan kewajibannya terkait dengan keberadaan kegiatan pengusahaan migas di wilayahnya. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dan mendapatkan kompensasi dari aktivitas industri pengelolaan migas di daerah. Selain itu, masyarakat juga perlu mengetahui karakter atau ciri dari aktivitas usaha migas.

Bisman Bhaktiar menjelaskan bahwa migas pada dasarnya merupakan salah satu jenis sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Selanjutnya kata Bisman Bhaktiar, kegitan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam migas memerlukan biaya dan teknologi tinggi.

Lebih lanjut Bisman Bhaktiar menambahkan bahwa pemahaman hukum migas dapat menjadi bekal ke depan bagi masyarakat dalam bertasipasi dalam kegiatan sosialisasi atau penyuluhan yang dilakukan oleh perusahan serta meningkatkan pemahaman dasar masyarakat terkait industri migas. Bisman Bhaktiar menambahkan bahwa masyarakat sekitar lokasi industri migas seharusnya mendapatkan manfaat secara langsung dari keberadaan industri migas.

Kemanfaatan itu merupakan jaminan konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam, seperti migas ditujukan untuk dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.

Pada kesempatan yang sama, Peneliti PUSHEP, Akmaluddin Rachim menyampaikan bahwa kegiatan usaha migas pada dasarnya merupakan industri yang memiliki karakter high risk atau berisiko tinggi. Dengan karakter tersebut, pengelolan kegiatan usaha migas perlu dilakukan dengan hati-hati. Pengelolaan yang terukur merupakan salah satu upaya dari mitigasi terjadinya risiko bencana dalam industri migas.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa risiko bencana itu merupakan potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah yang dapat menyebabkan hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.

Akmaluddin Rachim menambahkan bahwa pada kegiatan usaha di industri migas, bencana yang sering terjadi antara lain berupa kebakaran, ledakan, tumpahan, minyak, kebocoran gas, dan lain sebagainya. Menurut Akmal, semestinya perusahaan menyediakan alat atau sistem pencegahan agar tidak terjadi risiko yang lebih besar dan luas jika terjadi bencana. Misalnya, ada sistem peringatan dini jika terjadi bencana.

Jadi kalau sistem atau alat tersebut berbunyi atau memberitahukan adanya bencana, maka warga dapat langsung mencari tempat yang aman. Agar warga terhindar dari risiko bencana tersebut, Akmaluddin menyampaikan agar masyarakat harus menjauhi lokasi terjadinya bencana dan menggunakan alat pelindung diri.