Kajian ini mengulas penerapan sistem perizinan berusaha berbasis risiko dalam sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) di Indonesia, serta permasalahan yang muncul dalam implementasinya.
Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berlandaskan prinsip keadilan, hukum, dan keberlanjutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945. Regulasi terbaru seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah sistem perizinan pertambangan, terutama melalui sistem perizinan berbasis risiko yang terintegrasi dalam Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
Dalam kajian ini, ditemukan sejumlah permasalahan dalam penerapan OSS RBA, seperti ketidaksiapan sistem, kurangnya integrasi dengan tata ruang, minimnya sosialisasi, serta masih adanya hambatan birokrasi antara pemerintah pusat dan daerah. Studi ini juga membahas bagaimana reformasi perizinan yang lebih transparan, efisien, dan terintegrasi dapat diterapkan ke depan, termasuk melalui harmonisasi regulasi, penguatan pengawasan, serta penyederhanaan proses perizinan.
Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan tata kelola perizinan pertambangan yang lebih akuntabel dan efektif dalam mendukung investasi serta memastikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.