Beranda Berita

Aturan Jasa Pertambangan Diperketat, Harus Ada Kepastian Hukum Kontrak Eksisting

33
ILUSTRASI. Pemerintah memperketat aturan penggunaan perusahaan jasa pertambangan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. ?

Pemerintah memperketat aturan penggunaan perusahaan jasa pertambangan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar menilai, kebijakan ini tidak akan membawa dampak signifikan terhadap operasional pertambangan secara umum, selama penyedia jasa lokal mampu memenuhi standar.

“Tetapi memang akan mengubah pola pengadaan jasa tambang karena perusahaan harus pakai penyedia jasa lokal. Kalau bagi daerah dampaknya besar banget dan sangat positif terutama bagi pengusaha daerah. Harapannya bisa juga meningkatkan dampak ekonomi bagi daerah,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (29/9/2026).

Bisman menuturkan, bagi pemilik izin tambang, aturan ini berpotensi membentuk ekosistem jasa lokal yang lebih efisien karena jarak lokasi penyedia yang makin dekat.

Namun di sisi lain, lanjut dia, pilihan vendor menjadi lebih terbatas sehingga memerlukan proses due diligence yang lebih kuat.

“Kalau bagi pengusaha jasa pertambangan, ini membuka pasar yang lebih besar, tetapi sekaligus meningkatkan tuntutan kompetensi, modal, teknologi, keselamatan, dan kepatuhan,” tuturnya.

Terkait dengan keberlangsungan kontrak kerja sama yang sedang berjalan, Bisman mengingatkan agar pemerintah tetap memperhatikan ketentuan transisi dan masa berlakunya.

Menurutnya, kesepakatan atau kontrak eksisting yang sudah ditandatangani tidak bisa dibatalkan secara otomatis karena hak serta kewajiban para pihak harus tetap dihormati oleh semua pihak.

Bisman menekankan, pentingnya kepastian hukum, khususnya pada kontrak jangka panjang serta mekanisme penanganan jika kapasitas penyedia lokal belum memadai.

“Selain itu persetujuan Menteri juga perlu dibuat transparan dan dengan parameter yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam operasional,” pungkasnya.

Sumber:
Aturan Jasa Pertambangan Diperketat, Harus Ada Kepastian Hukum Kontrak Eksisting
https://industri.kontan.co.id/news/aturan-jasa-pertambangan-diperketat-harus-ada-kepastian-hukum-kontrak-eksisting