Beranda Berita

RUU Migas Mandek Lebih dari 15 Tahun, Pushep: Desain BUK Jangan Menabrak Konstitusi

19
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bhaktiar. (Foto: Dok. Pushep).

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar mengatakan, substansi dari RUU Minyak dan Gas Bumi (Migas) adalah desain kelembagaan migas di masa depan.

Saat ini, draf RUU Migas mengusulkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai pengganti SKK Migas. Padahal, secara konstitusi, pengelolaan migas harus ditempatkan dalam kerangka penguasaan negara, sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Maka, desain BUK Migas ini perlu dicermati dengan serius, jangan sampai hanya mengganti bentuk kelembagaan. Namun justru menimbulkan persoalan konstitusi baru,” ucap Bisman kepada Inilah.com di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Menurut Bisman, keputusan MK menegaskan bahwa kelembagaan sektor migas yang konstitusional itu dijalankan BUMN. Artinya, negara melalui pemerintah memberikan izin atau konsesi migas kepada BUMN. Selanjutnya BUMN bisa mengelola sendiri, atau bekerja dengan pihak lain, termasuk perusahaan migas asing.

“Jadi konsep BUK perlu dicermati, apakah desain tersebut benar-benar sejalan dengan amanat konstitusi dan putusan MK. Jika BUK tidak sesuai dengan konstitusi, sebagaimana ditegaskan MK, masa mau mengulang kesalahan yang sama. Nanti dibubarkan lagi oleh MK,” tegasnya.

Apalagi, kata Bisman, RUU Migas telah lama mangkrak di DPR. Menurut catatannya lebih dari 15 tahun. Di mana, sejak 2010 sudah masuk dalam program legislasi nasional disingkat prolegnas. Anehnya beleid ini tidak kunjung dibahas.

“Karena itu, wajar apabila sekarang RUU ini disambut, walaupun ada yang optimistis dan tentunya ada yang pesimistis dengan materi RUU Migas. Apakah substansinya benar-benar mampu menyelesaikan persoalan tata kelola migas yang selama ini tak pernah tuntas,” ungkapnya.

Ia menilai, RUU Migas diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam tata kelola Migas. Selain itu, ada persoalan konstitusional yang harus ditindaklanjuti. Putusan MK Tahun 2012 menyatakan sejumlah ketentuan dalam UU Migas 2001 bertentangan dengan UUD 1945.

Termasuk perlunya pembubaran BP Migas yang kini digantikan SKK Migas. Padahal, SKK Migas merupakan lembaga sementara, tetapi justru bertahan hingga saat ini. Lebih dari satu dekade.

Informasi saja, pembahasan RUU Migas memasuki babak baru. Di mana, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) dan menugaskan 5 menteri yang mewakili pemerintah untuk membahasnya bersama DPR.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ditunjuk menjadi ketua tim, nantinya membahas RUU Migas bersama Komisi XII DPR.

“Surpres-nya sudah dikeluarkan oleh Bapak Presiden, kami sebagai Ketua daripada pembahasan Undang-undang dari pemerintah nanti akan menjelaskan seiring pembahasan Undang-undang dengan DPR,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).

Surpres bernomor R-45/Pres/09/2026 itu, ditandatangani Presiden Prabowo pada 14 September 2026. Surat itu ditujukan kepada Ketua DPR Puan Maharani, merespons surat DPR tertanggal 18 Agustus 2026 mengenai penyampaian RUU Migas.

Selain Bahlil, 4 menteri lainnya yang ditugaskan Presiden Prabowo adalah Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara; Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan P Roeslani, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi; dan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas.

Sebelumnya, DPR telah menetapkan RUU Migas sebagai usul inisiatif dalam rapat paripurna yang digelar 18 Agustus 2026. Selanjutnya, Komisi XII DPR diberikan tugas selaku pengganti Badan Musyawarah (Bamus).

Sumber:
RUU Migas Mandek Lebih dari 15 Tahun, Pushep: Desain BUK Jangan Menabrak Konstitusi
https://www.inilah.com/ruu-migas-mandek-lebih-dari-15-tahun-pushep-desain-buk-jangan-menabrak-konstitusi