AKURAT.CO Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bhaktiar menilai terdapat tabrakan dan kesamaan antara RUU Cipta Kerja dengan RUU Minerba mengenai kegiatan usaha pertambangan.
Bhaktiar mengatakan, materi Omnibus Law RUU Cipta Kerja dinilai tidak sesuai dengan tujuannya. Selain itu, proses penyusunan RUU Cipta Kerja berjalan tidak transparan dan tertutup dari partisipasi publik dengan hanya melibatkan kalangan pengusaha.
“Isi materi Omnibus Law Cipta Kerja tidak seideal dengan apa yang dicitakan, di sektor pertambangan hampir semua isi materi RUU Cipta Kerja merupakan isi RUU Minerba yang saat ini sedang dibahas oleh DPR dan Pemerintah,” ujarnya dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa (25/2/2020). Menurut dia, adanya kesamaan antara RUU Cipta Kerja dengan RUU Minerba akan menimbulkan masalah tersendiri terutama bagi pasaI-pasal yang secara bersamaan diatur dalam kedua RUU tersebut. Hal ini terkesan pembahasan RUU ini hanya untuk kepentingan pihak tertentu.
“Dalam konteks ini telah terjadi adu cepat dan potensi salip menyalip antara RUU Minerba dengan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Ini justru tidak baik bagi kegiatan usaha pertambangan dan jaminan kepastian hukum, pertanyaannya adu cepat ini untuk siapa?” jelasnya.
Bisman melanjutkan, meskipun pemerintah telah berulang kali menyatakan bahwa RUU Omnibus Law merupakan RUU prioritas, namun pada kenyataannya pembahasan RUU Minerba di DPR hingga saat ini terus berlanjut.
Menurut dia, jika materinya sudah masuk di RUU Minerba, maka tidak perlu lagi dimasukkan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Untuk itu, Bisman menekankan tentang perlunya publik dan masyarakat luas untuk mengawal dan menaruh perhatian terhadap jalannya pembahasan kedua RUU, baik RUU Minerba maupun RUU Cipta Kerja.
“Publik harus melakukan pemantauan untuk memastikan secara formal semua proses pembahasan dilakukan dengan transparan, melibatkan partisipasi publik dan sesuai dengan tahapan proses pembahasan yang benar,” ungkapnya.
Selain itu, secara materiel memastikan bahwa isi substansi pengaturan benar-benar untuk kepentingan nasional dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
“Harapannya, dengan adanya atensi publik terhadap kedua RUU ini, DPR dan Pemerintah dapat menghasilkan undang-undang terbaik yang bisa menjawab kebutuhan kegiatan usaha pertambangan,” tuturnya.
Sumber: AKURAT