
Perubahan iklim telah menempatkan negara-negara di dunia pada persimpangan penting: mempertahankan pertumbuhan ekonomi atau mempercepat transformasi menuju energi bersih. Indonesia menghadapi dilema serupa. Ketergantungan terhadap minyak, gas bumi, dan batu bara masih menjadi bagian penting dalam menopang perekonomian nasional. Namun, pada saat yang sama, komitmen pengurangan emisi karbon menuntut perubahan mendasar dalam tata kelola energi.
Di tengah dilema tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Regulasi ini menjadi landasan penyelenggaraan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS), yakni teknologi untuk menangkap karbon dioksida dari sumber emisi dan menyimpannya dalam formasi geologi bawah tanah agar tidak dilepaskan ke atmosfer.
Secara konseptual, CCS menawarkan jalan tengah. Industri yang selama ini menghasilkan emisi tetap dapat beroperasi, tetapi dengan upaya mengurangi jejak karbonnya. Teknologi ini juga dipandang sebagai salah satu instrumen untuk mendukung pencapaian target net zero emission Indonesia pada 2060.
Namun, pertanyaan yang perlu diajukan bukan semata-mata apakah CCS mampu menangkap karbon. Lebih jauh, apakah teknologi ini benar-benar menjadi instrumen transisi energi atau justru berpotensi memperpanjang ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil?
Terobosan Hukum di Tengah Kekosongan Regulasi
Lahirnya Perpres Nomor 14 Tahun 2024 memperlihatkan bagaimana pemerintah merespons kebutuhan kebijakan yang berkembang begitu cepat. Teknologi CCS membutuhkan kepastian hukum, mulai dari perizinan, pengelolaan tempat penyimpanan karbon, tanggung jawab lingkungan, hingga keterlibatan pelaku usaha.
Persoalannya, pengaturan CCS melalui Perpres justru memunculkan pertanyaan mengenai fondasi hukum kebijakan tersebut. Ketika regulasi setingkat undang-undang belum memberikan pengaturan yang komprehensif mengenai penyelenggaraan CCS, pemerintah memilih menghadirkan kerangka pengaturan melalui instrumen yang relatif lebih cepat dibentuk.
Dalam perspektif politik hukum, pilihan tersebut dapat dipahami sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak. Pemerintah tidak dapat terus menunggu sementara tekanan perubahan iklim dan tuntutan transisi energi semakin besar. Hukum dalam konteks ini dituntut untuk responsif terhadap perkembangan sosial, ekonomi, dan teknologi.
Akan tetapi, kecepatan membentuk regulasi tidak boleh mengorbankan kualitas fondasi hukumnya. Kebijakan yang menyangkut penyimpanan karbon dalam jangka panjang, risiko kebocoran, potensi pencemaran air tanah, serta tanggung jawab ketika terjadi kerusakan lingkungan membutuhkan pengaturan yang kuat dan komprehensif.
Terlebih, kegiatan CCS bukan sekadar aktivitas industri biasa. Kesalahan pengelolaan penyimpanan karbon dapat menimbulkan konsekuensi lingkungan yang melampaui masa operasional suatu perusahaan. Karena itu, diperlukan kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran, bagaimana mekanisme pemulihan lingkungan dilakukan, dan siapa yang menanggung biaya pengawasan dalam jangka panjang.
Jangan Sampai CCS Menjadi Legitimasi Energi Fosil
Persoalan berikutnya terletak pada arah kebijakan energi nasional. CCS memang dapat membantu mengurangi emisi dari kegiatan industri, termasuk minyak dan gas bumi. Namun, pengurangan emisi melalui penangkapan karbon tidak serta-merta mengubah karakter energi fosil menjadi energi bersih.
Di sinilah pemerintah perlu berhati-hati. Jangan sampai CCS justru menjadi alasan untuk mempertahankan model bisnis energi fosil tanpa disertai agenda transformasi yang terukur. Teknologi penangkapan karbon seharusnya menjadi instrumen pendukung transisi, bukan pengganti transisi itu sendiri.
Transisi energi semestinya tidak berhenti pada upaya mengurangi emisi dari aktivitas industri yang sudah ada. Lebih dari itu, transisi harus diarahkan pada perubahan struktur produksi dan konsumsi energi, termasuk mempercepat pengembangan energi terbarukan.
Apabila investasi CCS tumbuh jauh lebih cepat dibandingkan investasi energi terbarukan, Indonesia berisiko terjebak dalam paradoks kebijakan: mengembangkan teknologi untuk mengurangi emisi, tetapi pada saat yang sama mempertahankan ketergantungan terhadap sumber energi yang menjadi salah satu penyebab utama emisi tersebut.
Dengan demikian, CCS harus ditempatkan dalam kerangka kebijakan energi yang terintegrasi. Pemerintah perlu memastikan bahwa pengembangan teknologi ini berjalan seiring dengan pengurangan ketergantungan terhadap energi fosil dan percepatan penggunaan energi terbarukan.
Transisi Energi Harus Berkeadilan
Selain persoalan regulasi dan arah kebijakan energi, aspek keadilan juga tidak boleh diabaikan. Pembangunan fasilitas CCS membutuhkan infrastruktur, penggunaan ruang, dan lokasi penyimpanan karbon yang berpotensi bersinggungan dengan kehidupan masyarakat sekitar.
Masyarakat lokal, masyarakat adat, dan kelompok rentan tidak boleh sekadar menjadi pihak yang menanggung risiko dari kebijakan yang dirumuskan di tingkat pusat. Mereka harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang memadai, serta mendapatkan perlindungan apabila kegiatan CCS menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan penghidupan mereka.
Prinsip climate justice mengingatkan bahwa beban dan manfaat kebijakan perubahan iklim harus didistribusikan secara adil. Jangan sampai kepentingan investasi dan keuntungan industri memperoleh prioritas, sementara masyarakat yang berada di sekitar lokasi penyimpanan karbon justru menghadapi risiko ekologis.
Karena itu, keberhasilan CCS tidak cukup diukur dari jumlah karbon yang berhasil ditangkap dan disimpan. Ukurannya juga harus mencakup transparansi, akuntabilitas, perlindungan lingkungan, dan sejauh mana masyarakat memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut.
Menata Ulang Politik Hukum Transisi Energi
Perpres Nomor 14 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam merespons tantangan perubahan iklim. Namun, keberadaan regulasi tidak otomatis menjamin tercapainya tujuan transisi energi. Diperlukan konsistensi antara norma hukum, arah kebijakan energi, kepentingan industri, dan perlindungan lingkungan.
Pemerintah perlu memperkuat landasan hukum CCS melalui pengaturan setingkat undang-undang yang memberikan kepastian mengenai tata kelola, tanggung jawab jangka panjang, pengawasan, dan perlindungan masyarakat. Pada saat yang sama, koordinasi antara kebijakan CCS dan pengembangan energi terbarukan harus menjadi agenda utama.
Pada akhirnya, transisi energi bukan sekadar persoalan mengganti teknologi atau memperkenalkan inovasi baru. Transisi energi adalah perubahan paradigma tentang bagaimana negara mengelola sumber daya alam, menempatkan kepentingan industri, dan menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Indonesia tidak boleh terjebak pada ilusi bahwa emisi dapat diselesaikan hanya dengan menangkap dan menyimpannya di bawah tanah. Sebab, esensi transisi energi bukan sekadar membuat industri fosil menjadi lebih rendah emisi, melainkan membangun masa depan yang tidak lagi bergantung pada energi fosil.
CCS boleh menjadi bagian dari solusi. Namun, jangan sampai ia justru menjadi alasan untuk menunda perubahan yang sesungguhnya.
Penulis: Bayu Yusya Uwaiz Al Khorni




