Beranda Publikasi Opini

Sentralisasi Pengelolaan Migas dan Persoalan Keadilan bagi Daerah

25

Indonesia memiliki kekayaan minyak dan gas bumi (migas) yang tidak hanya menjadi sumber energi, tetapi juga salah satu penopang penerimaan negara. Sektor migas bahkan diperkirakan menyumbang sekitar Rp200–250 triliun setiap tahun terhadap APBN. Namun, di balik besarnya kontribusi tersebut, terdapat persoalan mendasar yang jarang mendapatkan perhatian: bagaimana kedudukan pemerintah daerah dalam pengelolaan kekayaan migas yang berada di wilayahnya sendiri?

Ironisnya, daerah yang menjadi lokasi eksplorasi dan eksploitasi migas justru tidak memiliki kewenangan substantif dalam menentukan bagaimana sumber daya tersebut dikelola. Pemerintah daerah seolah hanya menjadi penonton, sementara keputusan strategis berada sepenuhnya di tangan pemerintah pusat.

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai pembagian kewenangan administratif. Lebih jauh, ini merupakan persoalan keadilan konstitusional dalam pengelolaan sumber daya alam.

Sentralisasi yang Mengabaikan Daerah

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketentuan ini seharusnya menjadi landasan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan penerimaan negara, tetapi juga harus memastikan distribusi manfaat yang adil bagi masyarakat.

Persoalannya, frasa “dikuasai oleh negara” dalam praktik pengelolaan migas cenderung diterjemahkan sebagai pemusatan kewenangan pada pemerintah pusat.

Hal tersebut terlihat dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang secara tegas menempatkan pengelolaan minyak dan gas bumi sebagai kewenangan pemerintah pusat.

Pengaturan ini menimbulkan persoalan ketika disandingkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 12 ayat (1) UU Migas masih mengakui keterlibatan pemerintah daerah melalui mekanisme konsultasi dalam penetapan wilayah kerja. Demikian pula Pasal 21 ayat (1) yang mengatur konsultasi dengan pemerintah daerah provinsi terkait rencana pengembangan lapangan pertama yang akan diproduksikan.

Artinya, UU Migas masih memberikan ruang bagi daerah untuk terlibat, meskipun sebatas konsultatif. Sebaliknya, konstruksi kewenangan dalam UU Pemerintahan Daerah semakin mempertegas dominasi pemerintah pusat.

Ketidakharmonisan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah daerah belum ditempatkan sebagai bagian penting dalam proses pengambilan keputusan pengelolaan migas.

Negara Tidak Selalu Berarti Pemerintah Pusat

Kita perlu memahami bahwa konsep penguasaan negara dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tidak semestinya dimaknai sebagai legitimasi untuk memusatkan seluruh kewenangan pada pemerintah pusat.

Negara merupakan organisasi kekuasaan yang penyelenggaraannya melibatkan berbagai tingkatan pemerintahan. Karena itu, pelaksanaan fungsi penguasaan negara semestinya dapat dijalankan melalui pembagian peran yang proporsional antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Terlebih, Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 memberikan pengakuan konstitusional kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Lebih tegas lagi, Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan agar hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilaksanakan secara adil dan selaras.

Ketentuan tersebut seharusnya menjadi dasar untuk mengevaluasi konstruksi pengelolaan migas yang terlalu sentralistik. Sebab, keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam tidak cukup diwujudkan melalui pembagian penerimaan negara. Keadilan juga harus tercermin dalam kesempatan untuk berpartisipasi, menentukan kebijakan, mengawasi, dan melindungi kepentingan masyarakat di daerah.

Daerah Menanggung Dampak, tetapi Minim Kewenangan

Persoalan sentralisasi menjadi semakin nyata ketika melihat posisi daerah penghasil migas. Aktivitas eksplorasi dan eksploitasi tidak berlangsung di ruang kosong. Kegiatan tersebut memiliki konsekuensi terhadap lingkungan hidup, tata ruang, infrastruktur, serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

Namun, pemerintah daerah justru memiliki keterbatasan dalam mengendalikan kegiatan pengelolaan migas di wilayahnya.

Di satu sisi, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab terhadap perlindungan lingkungan hidup, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, kewenangan strategis pengelolaan migas berada di tangan pemerintah pusat.

Situasi ini menciptakan ketimpangan antara tanggung jawab dan kewenangan. Daerah dituntut menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul akibat aktivitas industri migas, tetapi tidak mempunyai ruang yang memadai untuk memengaruhi keputusan strategis yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Padahal, pengelolaan sumber daya alam semestinya tidak hanya memperhitungkan keuntungan ekonomi nasional, tetapi juga memperhatikan eksternalitas yang ditanggung oleh masyarakat daerah penghasil.

Membangun Desentralisasi yang Lebih Berkeadilan

Lantas, apakah seluruh kewenangan pengelolaan migas harus diserahkan kepada pemerintah daerah? Tentu tidak. Migas merupakan sumber daya strategis nasional yang membutuhkan kebijakan terintegrasi, standar teknis, serta pengendalian nasional.

Namun, sentralisasi tidak boleh menjadi alasan untuk meniadakan partisipasi daerah.

Salah satu pendekatan yang dapat dipertimbangkan adalah desentralisasi asimetris dalam pengelolaan migas. Melalui pendekatan ini, pemerintah pusat tetap memegang kendali strategis nasional, tetapi pemerintah daerah diberikan kewenangan substantif sesuai karakteristik dan potensi wilayahnya.

Kewenangan tersebut dapat mencakup keterlibatan dalam penyusunan kebijakan, konsultasi yang bermakna dalam penetapan wilayah kerja dan rencana pengembangan lapangan, pengawasan dampak lingkungan, serta penguatan peran daerah dalam pemanfaatan hasil pengelolaan migas.

Untuk mewujudkannya, diperlukan harmonisasi dan perubahan terhadap UU Migas maupun UU Pemerintahan Daerah agar pembagian kewenangan tidak lagi menempatkan daerah sekadar sebagai penerima Dana Bagi Hasil.

Pada akhirnya, pengelolaan migas bukan hanya persoalan siapa yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin atau menandatangani kontrak. Lebih dari itu, persoalan utamanya adalah untuk siapa kekayaan alam tersebut dikelola dan siapa yang memperoleh manfaatnya.

Jangan sampai daerah yang menjadi tempat lahirnya kekayaan migas justru menjadi pihak yang paling sedikit memiliki suara dalam menentukan masa depannya.

Sebab, sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi tidak boleh berhenti sebagai slogan penerimaan negara. Ia harus diwujudkan melalui tata kelola sumber daya alam yang memberikan keadilan, partisipasi, dan kesejahteraan, termasuk bagi masyarakat di daerah penghasil.

Penulis: Bayu Yusya Uwaiz Al Khorni