Beranda Berita

Dalih DPR Mau Bagi-bagi Jatah Tambang Buat Universitas dan UMKM

75

Bloomberg Technoz, Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengutarakan alasan DPR memberikan izin pertambangan kepada perguruan tinggi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar pengelolaan manfaat tambang dapat diberikan secara lebih luas.

Pemberian izin tersebut tercatut di dalam perubahan keempat atas Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang telah resmi menjadi usul DPR pada hari ini.

“Ini kan UU pada hakikatnya jadi diberikan kesempatan. Sekarang ini terpenting ada sumber kekayaan sumber daya alam [SDA], bagaimana pengelolaan manfaatnya diberikan lebih luas [dari] yang tadinya [hanya] diberikan terbatas bagi perusahaan swasta,” kata Bob saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (23/1/2025).

Menurutnya, saat ini banyak masyarakat di sekitar areal pertambangan hanya menikmati ‘debu’ saja. Dengan adanya RUU Minerba, nantinya koperasi, perorangan, bahkan putera daerah dapat memanfaatkan tambang sekalipun mendapatkan modal.

“Intinya masyarakat kalau sudah legal, alam kita kan ada pajaknya, pajak tambangnya, pajak reklamasi. Itu yang sudah digali akan direklamasi ulang karena uangnya kan dibayar pajak itu,” tutur Bob.

 

Diberikan Prioritas

Politikus Partai Gerindra itu menggarisbawahi pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dilakukan secara prioritas dan lelang yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Nantinya dalam PP tersebut akan diatur batasan dan perihal lainnya.

“Jadi Perguruan Tinggi (PT), ormas keagamaan, UMKM, koperasi, perseorangan itu adalah peluang bagaimana bisa memanfaatkan gitu. Kalau sudah dikasih kekayaan alam dari Tuhan, bagaimana memanfaatkannya,” tutur Bob.

“Kalau dahulu kita manfaatkan melalui perseroan, [[sekarang] kita perlebar stakeholders-nya ormas keagamaan bisa, perguruan tinggi bisa, perseorangan bisa. Kalau kemampuan keuangan relatif, kalau area hanya 5—10 hektare. Kan mineral ada banyak, ada batu bara ada mangan, nikel, ada zinc.”

Bisa Menolak

Soal banyaknya kritikan mengenai kampus yang seharusnya fokus pada pendidikan, Bob menyebut tidak menjadi persoalan ketika nantinya universitas menolak WIUP tersebut. Negara hanya memberikan kesempatan untuk memanfaatkan kekayaan alam seluas-luasnya.

“Ada yang menolak, kalau enggak mau pakai, kalau dari PGI [Persatuan Gereja Indonesia] juga menolak, enggak ada masalah. [Hal] yang penting sekarang, kekayaan alam yang given di Indonesia dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat karena banyak tambang-tambang yang enggak jalan dan sudah hancur,” jelas Bob.

Ditemui secara terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU Minerba dibahas agar universitas dapat mandiri secara ekonomi sehingga pemberian WIUP dapat dimanfaatkan oleh sejumlah universitas.

“Saya pikir semangatnya adalah memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas, tetapi kemudian mungkin mekanisme pengarjaan dan lain-lainnya itu silakan nanti diatur di dalam aturan yang ada. Memang pemberian-pemberian itu [WIUP tambang] juga memberikan manfaat kepada universitas yang dimaksud,” tutur Dasco.

DPR RI resmi menyetujui usulan Badan Legislatif (Baleg) tentang RUU Minerba. Seluruh fraksi sepakat untuk tidak menyampaikan pendapatnya secara langsung dalam rapat paripurna.

Gimik 

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai rencana pemberian WIUPK terhadap  universitas dan UMKM tidak lebih dari sekadar gimik.

Terkait dengan hal itu, Bisman mengatakan tujuan utama dari wacana tersebut sebenarnya hanya untuk ‘bagi-bagi’ izin usaha pertambangan (IUP) kepada pihak lain, yaitu badan usaha swasta, tanpa melalui proses lelang.

“Jadi sekarang siapa saja yang dikehendaki pemerintah bisa dapat IUP tanpa lelang sepanjang diberi stempel ‘prioritas’,” kata Bisman saat dihubungi, Rabu (22/1/2025).

Bisman menyebut pemberian lokasi tambang kepada kampus tidak sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, sebab perguruan tinggi bukan badan usaha dan bukan berorientasi bisnis. Kampus didirikan hanya untuk kepentingan pendidikan dan riset atau pengabdian pada masyarakat.

Jika ini dilakukan, kata Bisman, efeknya kampus akan tidak fokus pada tugas utamanya yakni pendidikan.

Baleg DPR sebelumnya berdalih bahwa pemberian izin usaha tambang kepada universitas adalah untuk membiayai riset. Namun, menurut Bisman, pendanaan riset lebih baik dialokasikan melalui APBN.

“Tugas negara untuk menyediakan dana pendidikan. Jika tata kelola tambang benar akan sangat besar dana masuk APBN,” jelas Bisman.

Lebih jauh Bisman menyebut sektor pertambangan akan menjadi sangat eksploitatif jika pemberian izinnya makin fleksibal.

“Jika tidak dikendalikan, maka akan berpengaruh pada lingkungan. Di sisi lain juga akan berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat karena terlalu banyak pihak yang mendapat prioritas. Potensi korupsi sektor [pertambangan] akan makin tinggi,” tegasnya.