Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Niken Arumdati mengatakan bahwa kehadiran Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada Sub Bidang Energi Baru Terbarukan akan mendorong realisasi capaian target bauran energi daerah, khususnya NTB. Hal itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Perpres yang dilaksanakan di kota Mataram, NTB, pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023. Kegiatan ini dilaksanakan atas kerja sama antara Ditjen Bina Bangda dengan Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP).
Niken Arumdati menyampaikan bahwa capaian bauran energi NTB mencapai sekitar 19% pada tahun 2022. Hal ini dipandang cukup baik. Menurutnya capaian pelaksanaan urusan pemerintahan bidang ESDM selama empat tahun terakhir dibandingkan terhadap Rencana Strategis Dinas ESDM Provinsi NTB Tahun 2019-2023, secara umum mengalami peningkatan yang lebih baik. Hal ini terlihat dalam capaian dan realisasi tujuan sasaran Dinas ESDM NTB Tahun 2019-2023 dari sasaran meningkatnya cakupan layanan listrik bagi masyarakat, meningkatnya pemanfaatan energi baru terbarukan, dan meningkatnya pengendalian usaha pertambangan mineral dan batubara.
Perlu diketahui bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (PP 79 Tahun 2014) telah menetapkan bahwa target bauran energi baru dan terbarukan pada tahun 2025 paling sedikit 23% (dua puluh tiga persen) dan pada tahun 2050 paling sedikit 31% (tigapuluh satu persen). Lebih lanjunt, dalam Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Dalam RUEN tersebut diketahui permasalahan terkait dengan energi adalah masih rendahnya pemanfaatan energi baru dan terbarukan.
Menurut Niken, hadirnya Perpres 11 Tahun 2023 akan menjadi pemacu bagi daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan dan pengembangan energi baru dan energi terbarukan. Selain itu, dalam pemaparan yang disampaikan perwakilan dari Ditjen EBTKE, oleh Yoga Marantika mengatakan bahwa, Perpres 11 Tahun 2023, di samping untuk mewujudkan target porsi EBT dalam bauran energi nasional, perpres tersebut juga untuk mewujudkan target-target tertentu pada aspek-aspek yang berkaitan dengan konservasi energi. Lebih lanjut Yoga Marantika juga menyampaikan bahwa saat ini sedang disiapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi.
Perpres Nomor 11 Tahun 2023 merupakan inisiasi Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Bangda. Perpres tersebut pada prinsipnya berisi pengaturan tentang penguatan kewenangan Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral sub bidang energi baru terbarukan. Perpres ini merupakan dukungan regulasi untuk menguatkan peran pemerintah daerah dalam urusan EBT.
Penguatan kewenangan Daerah Provinsi ini sangat penting mengingat selama ini sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan konkuren sebagaimana diatur dalam lampiran Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral khususnya pada Sub Urusan Energi Baru Terbarukan masih relatif terbatas. Keterbatasan kewenangan menjadikan daerah memiliki gerak langkah yang terbatas dalam pengembangan program dan kegiatan terkait. Keterbatasan kewenangan juga berkorelasi langsung dengan keterbatasan alokasi anggaran sebagai dasar untuk pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.
Selain itu, penyusunan Perpres ini ditujukan untuk mendukung pencapaian target pembangunan nasional di sektor energi khususnya target indikator porsi energi baru dan terbarukan dalam bauran energi sebagai bagian dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca. Oleh karena itu melalui penguatan kewenangan daerah provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ESDM Sub Bidang Energi Baru Terbarukan, diharapkan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan yang lebih optimal. Adapun dasar hukum yang mendasari hadirnya kebijakan tersebut ialah Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU 23 Tahun 2014.
Harapan adanya sosialisasi Perpres ini adalah agar seluruh pihak yang terkait, khususnya pemerintah daerah provinsi mengetahui terkait urusan pemerintahan konkuren tambahan di bidang EBT. Selain itu, sosialisasi ini juga dimaksudkan agar Perpres dapat diimplementasikan baik dan secepat mungkin. Sehingga tujuan untuk mendorong percepatan pencapaian target bauran energi serta melakukan transisi energi dapat terwujud. Perlu diketahui bahwa dalam Perpres 11 Tahun 2023 ini terdapat kewenangan tambahan pemerintah pusat di bidang EBT.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Peneliti PUSHEP, Akmaluddin Rachim, menjelaskan bahwa proses pembentukan regulasi ini memang membutuhkan waktu yang sangat lama. Apalagi saat itu dalam pembentukannya berada dalam situasi pandemic Covid-19. Diundangkannya regulasi ini dengan maksud memberikan peran yang lebih kuat kepada daerah untuk meningkatkan partisipasinya dalam pemanfaatan dan pengelolaan EBT. Sehingga dengan demikian, pemerintah daerah diharapkan lebih bersemangat lagi membangun kawasannya dengan berbasis energi bersih.
Akmaluddin menambahkan, bahwa dalam proses pembentukan regulasi ini, situasi kita belum dihadapkan pada dorongan kuat untuk melakukan transisi energi. Akan tetapi, menurut Akmaluddin, beleid tersebut juga sangat tepat momennya, yang nanti akan mendukung pemerintah daerah dalam melakukan program transisi energi. Kita tidak dapat menemukan nomenklatur transisi energi dalam perpres tersebut. Kendatipun demikian, semangat kehadirannya juga untuk mendukung kebijakan transisi energi.