Beranda Publikasi Kegiatan

Ditjen Bangda Kemendagri dan PUSHEP Perdalam Pemahaman Regulasi Energi Terbarukan

245

 

Pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) terkait dengan kebijakan dan regulasi untuk memperkuat pengembangan energi terbarukan di daerah, yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda), Kementerian Dalam Negeri, berjalan lancar dan menarik. Peserta bimtek merasa terbantu oleh adanya penyelenggaraan kegiatan tersebut. Kegiatan bimtek berhasil menstimulus pemangku kepentingan untuk untuk memperdalam dan semakin terpacu mengimplementasikan program dan kebijakan energi yang telah dirancang oleh Pemerintah.

Ada banyak tantangan yang harus dihadapi dalam pengimplementasiannya, seperti masalah teknis, situasi di lapangan hingga dukungan regulasi yang masih diperlukan. Kendati demikian sebenarnya regulasi di sektor EBT telah sangat banyak dan cukup memadai. Meskipun begitu, setidaknya ada dua regulasi baru yang telah diterbitkan oleh pemerintah untuk mendukung pelaksanaan program-program tersebut. Pertama ada Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi. Kedua, berupa Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada sub-Bidang Energi Baru Terbarukan.

Di luar dari kedua regulasi baru tersebut, berbagai regulasi eksisting lainnya yang tetap menjadi acuan dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah di sektor EBT. Dalam paparan yang disampaikan oleh Yoga Marantika, Analis Hukum Ahli Muda selaku Sub Koordinator Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Ditjen EBTKE, menyampaikan bahwa setidaknya ada 31 regulasi eksisting sektor EBT. Adapun rinciannya 2 undang-undang, 3 peraturan pemerintah, 4 peraturan presiden, dan 23 peraturan menteri.

Selain membahas terkait ragam regulasi sektor EBT yang eksisting dan terbaru, Yoga Marantika juga sedikit menjelaskan tentang Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Menurut Yoga, ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur tentang upaya penyusunan peta jalan pengakhiran PLTU. Ia menambahkan bahwa, Menteri ESDM saat ini tengah menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU, yang memuat: tentang pengurangan emisi gas rumah kaca PLTU, strategi percepatan pengakhiran masa operasional PLTU, dan keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.

Di sisi lain kebijakan tersebut juga mengatur ketentuan mengenai pengecualian pelarangan pembangunan PLTU. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa pembangunan PLTU baru dilarang kecuali untuk: PLTU dalam RUPTL sebelum Perpres dan PLTU yang memenuhi syarat: pertama, terintegrasi dengan Industri, kedua, berkomitmen melakukan pengurangan GRK lebih dari 35% dalam 10 tahun sejak PLTU beroperasi melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran terbarukan, ketiga, hanya beroperasi sampai dengan 2050.

Kegiatan bimtek ini dimaksudkan untuk penguatan kapasitas dalam upaya mendukung pejabat atau staf di lingkungan Ditjen Bina Bangda. Sementara itu, terkait pelibatan organisasi masyarakat sipil dalam kegiatan bimtek ini betujuan untuk menguatkan pemahaman yang sama dengan pemerintah terkait teknis dan regulasi di sektor EBT dan ketenagalistrikan. Pemahaman yang sama ini dimaksudkan agar mitra organsisasi masyarakat sipil dan Ditjen Bina Bangda dapat satu pandangan dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.