Beranda Publikasi Kegiatan

DPD RI Minta PUSHEP Beri Masukan Soal Perubahan Undang-Undang Energi

895

 

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) meminta Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) beri gagasan dan masukan perihal substansi dan analisis terkait rencana perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (UU 30 Tahun 2007). Hal ini diketahui dalam diskusi terbatas yang diselenggarakan oleh Bidang Perancangan dan Pemantauan Peraturan Perundang-undangan, Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum Sekretariat Jenderal DPD, Jakarta, 31/08/2021.

Bisman Bhaktiar, sebagai narasumber tunggal dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa usulan DPD terkait dengan perubahan UU 30 Tahun 2007 ini momentumnya tepat berhubung tengah dilakukannya juga penyusunan terhadap RUU EBT.

Lebih lanjut, Bisman Bhaktiar, mengatakan bahwa saat ini momen yang pas ketika juga dilakukan perubahan terhadap UU Energi. UU Energi menjadi penting sebab UU Energi ini merupakan payung hukum dari kebijakan energi itu sendiri dan juga terkait rencana revisi UU Migas.

Bisman Bhaktiar, menjelaskan bahwa masalah pengelolaan energi yang kita hadapi saat ini antara lain: ketahanan energi yang belum kuat; sumber energi fosil kian berkurang dan mulai dijauhi, sementara kebutuhan meningkat; pengembangan EBT masih lamban, pasokan listrik over supply; bauran BBM dalam konsumsi energi primer masih besar.

Menurut Bisman Bhaktiar, bahwa permasalahan ini hanya bisa diatasi ketika ada perubahan kebijakan yang mendasar, yaitu perubahan UU Energi. Berbagai permasalahan tersebut menjelaskan kemudian urgensi perubahan UU Energi. Harapannya perubahan UU Energi membawa arah perubahan terhadap pengelolaan, pemanfaatan, pengembangan energi ke depannya”

Dalam diskusi tersebut mengemuka beberapa topik terkait dengan isu yang bakal menjadi perhatian. Beberapa topik tersebut antara lain: terkait dengan batasan irisan pengaturan rencana perubahan UU 30 Tahun 2007, pembagian kewenangan dan urusan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, kewenangan pengawasan dan pembinaan yang dilakukan di daerah, terkait definisi pengaturan energi, terkait juga energy fund, dan BUMN sektor EBT.

Terkait dengan batasan irisan pengaturan antara rencana perubahan UU 30 Tahun 2007, Bisman Bhaktiar menjelaskan bahwa batasannya terletak pada pembagian ruang lingkup pengaturan itu nantinya. Perubahan UU Energi dimaksudkan untuk mengatur ketentuan umum pemanfaatan dan pengembangan energi secara umum. Begitu pun juga dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Bisman Bhaktiar menambahkan bahwa pada prinsipnya kewenangan daerah perlu ditambah dan diperkuat.

Pemberian kewenangan ini menjadi penting karena dengan begitu upaya untuk merealisasikan bauran energi mudah dilakukan. Bisman Bhaktiar mengutarakan bahwa pemerintah pusat tidak dapat begitu saja mengesampingkan peran daerah. Oleh sebab itu, dukungan kewenangan dan anggaran kepada daerah ini diharapkan dapat mempercepat realisasi bauran energi nasional

Di tengah pembahasan tersebut, mengemuka juga soal Dewan Energi Nasional (DEN) yang diatur dalam UU 30 Tahun 2007. Dalam undang-undang tersebut juga diatur terkait dengan kelembagaan DEN yang menempatkan Presiden dan Wakil Presiden sebagai Ketua dan Wakil Ketua serta Menteri ESDM sebagai Ketua Harian.

“Model kelembagaan DEN jika seperti ini tidak efektif. Sekiranya perlu diatur kembali agar kelembagaan DEN dapat bekerja efektif dan independen dalam menjalankan tugasnya” ucap Bisman Bhaktiar

Perlu diketahui bahwa saat ini Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum DPD RI telah beberapa kali melakukan kajian dan pembahasan terhadap konsep Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Dalam pembahasan tersebut, DPD juga mengundang PUSHEP sebagai narasumber untuk memberikan pandangan terkait dengan pengelolaan energi.