Beranda Berita

DPR Tunda Pembahasan Revisi Undang-Undang Minerba

Penundaan dapat dimanfaatkan untuk mengkaji ulang substansi aturan.

1192

JAKARTA – Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat menunda pembahasan revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. “Rapat kerja bersama pemerintah ditunda setidaknya hingga 21 April 2020,” kata Ketua Komisi Energi DPR, Sugeng Suparwoto, kepada Tempo, kemarin.

Menurut Sugeng, pembahasan revisi RUU Minerba menunggu keputusan di tingkat I. Panitia Kerja telah menyelesaikan pembahasan 938 daftar inventarisasi masalah (DIM) sejak akhir Maret lalu sebelum masa sidang kedua 2019-2020 berakhir. Seusai reses, Ketua Komisi langsung menetapkan jadwal rapat kerja untuk mendengarkan pandangan fraksi dan pemerintah serta pengambilan keputusan.

Rapat tersebut rencananya digelar pada 8 April mendatang. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perindustrian, serta Menteri Keuangan sedianya akan hadir setelah DPR mengirim surat undangan 1 April.

Dua hari kemudian, Menteri Energi Arifin Tasrif mengirim surat jawaban yang berisi permintaan agar rapat ditunda sementara. “Saat ini pemerintah sedang menyelesaikan pembicaraan perihal RUU Minerba dengan lingkup internal Kementerian yang dikoordinasi oleh Menko Perekonomian dan sekaligus sedang berfokus dalam penanganan penyebaran Covid-19,” demikian isi surat yang diteken Sekretaris Jenderal Kementerian Energi, Ego Syahrial.

Sugeng memaklumi keputusan pemerintah. Pasalnya, pembahasan DIM dalam panitia kerja hanya diikuti pejabat setingkat eselon I. “Para menteri perlu berkoordinasi untuk menentukan sikap dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I nanti, ujarnya.

Selagi rapat kerja dengan pemerintah ditunda, Komisi Energi akan menggelar audiensi bersama sejumlah akademikus, salah satunya dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. “Kami ingin memberikan pemahaman mengenai RUU ini serta mendapat masukan dari pihak luar,” kata Sugeng. Menurut dia, tak menutup kemungkinan ada perubahan DIM sebelum diputuskan di tingkat I nanti jika ada masukan baru.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Bisman Bhaktiar, mengapresiasi penundaan pembahasan RUU Minerba. “Tidak elok, di tengah musibah ini masih memaksakan untuk mengambil keputusan mengenai RUU Minerba,” ujarnya. Bisman mengatakan penundaan harus dimanfaatkan untuk mengkaji ulang revisi materi RUU Minerba. Menurut dia, aturan ini memiliki banyak kekurangan.

Koalisi Masyarakat Peduli Minerba, yang terdiri atas 10 akademikus, tokoh pertambangan, hingga mantan Direktur Jenderal Minerba, sebelumnya telah mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR ihwal kekurangan RUU Minerba. Salah satunya RUU Minerba yang tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan pembahasannya pada masa sidang berikutnya (carry over). “Pada periode sebelumnya tak ada pembahasan DIM sama sekali. Padahal itu syarat carry over,” ujar Sonny Keraf anggota koalisi yang juga Ketua Paniti Kerja RUU Minerba 2005-2009.

Pembahasan RUU Minerba, Sonny menilai, juga tidak memenuhi syarat lantaran tidak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Berdasarkan 22D Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pasal 249 Undang-Undang 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012, DPD mempunyai kewenangan membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah serta pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.