Beranda Uncategorized

Evaluasi Pelaksanaan Permen ESDM 4/2018 dan Permen ESDM 8/2020

2386
Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [4.79 MB]

Materi RDP Tata Kelola Hilir Gas Bumi dan Evaluasi Permen ESDM No. 4 Tahun 2018 serta Permen ESDM No. 8 Tahun 2020 menyoroti pentingnya pengelolaan sektor hilir gas bumi yang efisien, transparan, dan berkelanjutan. Tata kelola ini dilandaskan pada asas-asas dalam UU Migas, seperti manfaat, keadilan, dan keberlanjutan, serta bertujuan menjamin efektivitas dan efisiensi pemanfaatan gas bumi untuk kepentingan dalam negeri. Dalam konteks tersebut, Permen ESDM 4/2018 menekankan penguatan infrastruktur, efisiensi distribusi, dan perlindungan hak konsumen, sementara alokasi dan harga gas bumi ditentukan dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan, nilai tambah domestik, dan daya beli konsumen.

Evaluasi terhadap implementasi Permen ESDM 8/2020 menunjukkan bahwa kebijakan penetapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$6/MMBTU bagi tujuh sektor industri strategis memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi biaya energi industri. Kebijakan ini dilaksanakan melalui koordinasi antar kementerian dan lembaga seperti ESDM, Perindustrian, dan SKK Migas, dengan mekanisme evaluasi rutin. Meski sebagian besar kontrak telah diimplementasikan, terdapat hambatan seperti belum tercapainya kesepakatan komersial dan penyesuaian izin usaha niaga. Secara keseluruhan, materi ini menegaskan perlunya konsistensi kebijakan dan penguatan koordinasi untuk mendukung pemanfaatan gas bumi yang optimal bagi ketahanan energi nasional dan daya saing industri.