Beranda Berita

Kebijakan Kenaikan Harga BBM Tidak Adil Bagi Masyarakat

600

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS), Marwan Batubara menyoroti kebijakan kenaikan harga BBM yang diterapkan saat ini cenderung tidak adil terhadap masyarakat. Marwan Batubara menjelaskan bahwa kenaikan harga minyak mentah dunia memang dapat membuat BBM jadi naik. Kenaikan harga minyak dunia mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan harga BBM. Akan tetapi, saat harga minyak mentah dunia anjlok, mengapa pemerintah tidak ikut menurunkan? Padahal di awal tahun 2020 harga minyak dunia sempat sampai 20 dollar/barel dan pemerintah tidak mau menurunkan harga.

Lebih lanjut Marwan Batubara menjelaskan bahwa, kita memahami harga BBM berubah dan diatur sesuai dengan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah. Waktu itu, saat Jokowi pertama kali menjabat aturan yang pertama kali diterbitkan adalah Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak pada 31 Desember 2014. Sejak 2014 hingga sekarang, Perpres No. 191 Tahun 2014 telah mengalami 3 kali perubahan. Inti perubahan ini disebabkan perubahan harga minyak dunia. Penentuan harga BBM penentunya dikarenaka naik turunnya harga minyak dunia dan faktor lain seperti harga nilai tukar rupiah terhadap dollar dan kemampuan negara keuangan negara.

Dalam diskusi tersebut, Marwan Batubara juga mengapresiasi keberadaan Perpres No. 191 Tahun 2014. Menurutnya, aturan tersebut sudah tepat dan tidak mengulang kesalahan di 10 tahun lalu masa pemerintahan SBY terkait dengan besarnya subsidi BBM di APBN yang melebihi angka 200 triliun. Padahal di sisi lain harga minyak dunia saat itu di atas 500 USD. Di sisi lain, dalam praktiknya Perpres ini di tolong oleh harga minyak dunia yang terus turun sejak akhir 2014. Kondisi tersebut kemudian tidak terlalu relevan untuk membuat harga BBM naik. Tapi di tahun 2018 harga minyak dunia kembali naik.

“Karena menjelang pemilu dan ada kepentingan, maka terbitlah Perpres No. 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Kebijakan tersebut ada beberapa hal yang tidak konsisten dengan Perpres No. 191 Tahun 2014.” menurut Marwan Batubara.

Marwan Batubara mengatakan kalau bicara tentang harga dikaitkan dengan subsidi dan kelayakan dengan kemapuan keuangan negara, intinya pemerintah seharusnya mencari formula harga dan konsisten dijalankan.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa faktor-faktor menjadi pertimbangan dalam kebijakan kenaikan harga BBM antara lain adalah: situasi politik dalam negeri, kondisi geopolitik, dan juga faktor transparansi. Menurutnya, masyarakat tidak akan sangat senang kalau harga naik, tapi kalau hal tersebut juga membebankan APBN dan di sisi lain yang menikmati golongan yang mampu maka perlu untuk mencarikan formula harga sekaligus pertimbangkan ketahanan energi.

Lebih lanjut, Marwan Batubara menyoroti banyaknya terjadi penyelewengan di industri pertambangan dan perkebunan. Sektor-sektor ini tidak layak mendapat BBM subsidi. Apalagi ini diperoleh dari APBN yang datang dari hutang. Dengan kondisi keuangan seperti itu, maka keuangan negara dalam sektor energi berat termasuk dalam mengentaskan kemiskinan. Tapi praktiknya kenapa ini tidak kunjung diperbaiki.

Menurutnya faktor yang mendesak diperbaiki adalah faktor politik agar tidak dominan karena kalau ini dominan merusak tatanan dan membuat kondisi tidak adil, karena bagi yang tidak mampu tidak menikmati BBM subsidi. Kita lihat banyak rakyat yang tidak mampu mengantri untuk BBM subsidi. Jadi kita berharap ada formula harga yang dibuat sedemikian rupa sehingga seluruh faktor dipertimbangkan dan mengurangi faktor politik perburuan rente serta supaya ada pemberlakuan subsidi tepat sasaran.

Di akhir diskusi yang diadakan oleh Pusat Studi HUkum Energi dan Pertambangan, Marwan Batubara menyarankan agar pemerintah perlu membuat formula harga BBM yang sifatnya menyesuaikan kondisi minyak nasional, minyak dunia, dan menyesuaikan kemampuan keuangan negara sekaligus juga untuk menyiapkan energi yang berkelanjutan. Lebih lanjut, yang perlu juga didorong adalah menjauhkan kebijakan publik dari kepentingan politik tertentu, sehingga keterbukaan soal harga BBM menjadi penting. Inilah yang perlu menjadi pertimbangan dan pemerintah harus adil, objektif, berkeadaban, dan mampu menegakkan aturan main.

 

www.pushep.or.id