Beranda Publikasi Opini

Menanti Sikap Mahkamah Konstitusi dalam Judicial Review UU Minerba

Akmaluddin Rachim

2143

 

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyidangkan Perkara Nomor 58/PUU-XVIII/2020, Perkara Nomor 59/PUU-XVIII/2020, Perkara Nomor 60/PUU-XVIII/2020 pada tanggal 25 Agustus 2020 dan Perkara Nomor 64/PUU-XVIII/2020 dan Perkara Nomor 65/PUU-XVIII/2020 pada tanggal 3 September 2020 terkait dengan agenda Perbaikan Permohonan II Pengujian Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945.

Para pemohon pada pokoknya menyampaikan hasil perbaikan permohonan uji formil dan uji materil UU Minerba dihadapan hakim MK. Penyampain tersebut diucapkan langsung oleh tim kuasa hukum dengan membacakan hasil perbaikan, yang sebelumnya diminta oleh hakim pada Sidang Pendahuluan. Dalam persidangan terlihat para pemohon banyak melengkapi atau menambahkan materi gugatan baik argumentasi hukum dalam posita, petitum dan juga alat bukti.

MK sebagai the final interpreter of constitution memiliki legasi dan legitimasi dalam pengujian undang-undang tersebut. Oleh sebab itu dalam permohonan ini, MK harus mencermati betul dalil dan asa keadilan yang diajukan para pemohon. Majelis hakim perlu mendengar dan memberikan kesempatan secara utuh kepada pemohon menyampaikan alasan permohonannya. Jika permohonan itu uji formil, maka majelis hakim akan menguji dalil permohonan terhadap UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana yang telah diubah dalam UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). Sementara bila permohonan itu adalah uji materil, maka tentu batu ujinya adalah pasal-pasal dalam konstitusi.

Posisi MK dalam Uji Formil dan Uji Materil UU Minerba

Perkara Nomor 59/PUU-XVIII/2020, Perkara Nomor 60/PUU-XVIII/2020 dan Perkara Nomor 65/PUU-XVIII/2020 merupakan permohonan uji formil UU Minerba. Dari ketiga permohonan tersebut, yang menarik untuk dicermati ialah Perkara Nomor 60/PUU-XVIII/2020. Dalam permohonan itu terlihat bangunan nalar dan argumentasi yang utuh membidas pembentuk undang-undang bahwa prosedur pembentukan UU Minerba melanggar sejumlah ketentuan sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.

Sementara dalam permohonan uji materil UU Minerba dapat dilihat melalui Perkara Nomor 58/PUU-XVIII/2020, Perkara Nomor 64/PUU-XVIII/2020, dan Perkara Nomor 65/PUU-XVIII/2020. Uji materil UU Minerba pada intinya menyoroti terkait dengan pengaturan kewenangan Pemerintah Pusat dalam perizinan kegiatan usaha pertambangan dan jaminan perpanjangan KK dan PKP2B menjadi IUPK yang pada prinsipnya bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Terlepas dari itu, permohonan uji formil dan uji materil UU Minerba pada prinsipnya para pemohon ingin membuktikan adanya problem etis dan yuridis dilanggar dalam setiap proses pembentukannya. Kecenderungan ini sekaligus mempertontonkan moralitas pembentuk undang-undang hingga saat ini masih sangat rendah. Moralitas hukum yang rendah dalam proses pembentukan UU Minerba menimbulkan prasangka atau justifikasi bahwa memang benar ada kejahatan legislasi di sana. Anggapan itu harus diuji kebenarannya dalam agenda persidangan berikutnya. Bila persepsi tersebut tidak diklarifikasi, maka pandangan soal Sumber Daya Alam (SDA) dikuasai oleh oligarki akan semakin menguat.

Posisi MK dalam judicial review ini akan semakin sulit bila dihadapkan pada hasil perubahan UU MK yang telah disetujui oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Perubahan itu mendapat soroatan, selain karena materi perubahannya jauh dari kebutuhan MK, perubahaanya juga ditengarai dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak partisipatif. Kenyataan ini memperlihatkan pola sama dalam perubahan UU Minerba. Anggapan miring terhadap kondisi faktual ini harus dijawab oleh MK. Sebab bila dibiarkan tentu akan berpotensi terhadap citra MK sebagai lembaga yang memiliki muruah.

MK sebagai penafsir akhir konstitusi memiliki beban berat agar muruah itu tetap tegak. Kehormatan Mahkamah akan dipertaruhkan dalam uji formil dan uji materil UU Minerba ini. Pasalnya perkara ini memiliki pertautan erat dengan kekuatan politik dan ekonomi yang mencoba menguasai kekayaan alam Indonesia melalui UU Minerba. Gejala akan adanya ‘tangan tak terlihat’ (invisible hand) dan kekuatan besar yang mengintervensi di balik proses pembentukan UU Minerba harus dibongkar. Berdasarkan penalaran hukum yang baik, perubahan UU No. 4 Tahun 2009 menjadi UU No. 3 Tahun 2020 nampak irasional bila melihat kenyataan pembentukannya dilakukan secara tergesa-gesa, tertutup dan tidak melibatkan DPD atau dengan kata lain menyalahi prosedur pembentukan undang-undang.

Kini tiba waktunya MK menepis semua itu. Agenda persidangan berikutnya harus segera dilakukan. Pemeriksaan terhadap pokok permohonan; alat-alat bukti tertulis; mendengarkan keterangan Presiden/Pemerintah; mendengarkan keterangan DPR dan/atau DPD; mendengarkan keterangan saksi; mendengarkan keterangan ahli dan seterusnya menanti untuk disidangkan. Pemerhati hukum dan pegiat SDA menunggu momentum tersebut. Momen dimana akan mengembalikan kejayaan dan kepercayaan terhadap MK karena berpihak kepada hajat hidup orang banyak.

Masa Depan UU Minerba di tangan Mahkamah Konstitusi

Argumentasi hukum yang disampaikan dalam alasan permohonan dan upaya pemohon membuktikan dalil permohonannya pada agenda acara sidang Pemeriksaan Pendahuluan (I) dan Perbaikan Permohonan (II) di Mahkamah Konstitusi telah selesai. Menurut Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No: 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, mengatakan bahwa “dalam pemeriksaan pendahuluan, Hakim memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan yang meliputi kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, dan pokok permohonan.

Para pemohon telah melalui ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 ayat (1) PMK No: 06/PMK/2005. Kini pemohon dan kuasa hukum pemohon menunggu keputusan Hakim Panel melaporkan hasil pemeriksaan dan memberikan rekomendasi kepada Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim untuk proses selanjutnya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 ayat (5) PMK No: 06/PMK/2005.

Dari rangkain tersebut, kita kemudian berharap agar Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim memberikan pertimbangan agar uji formil dan uji materil UU Minerba berlanjut ke tahap Pemeriksaan Persidangan. Pemeriksaan Persidangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 PMK No: 06/PMK/2005 memeriksa terkait dengan pokok permohonan; alat-alat bukti tertulis; mendengarkan keterangan Presiden/Pemerintah; mendengarkan keterangan DPR dan/atau DPD; mendengarkan keterangan saksi; mendengarkan keterangan ahli; mendengarkan keterangan Pihak Terkait; pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan/atau peristiwa yang bersesuaian dengan alat-alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk; pemeriksaan alat-alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

Pemerikasaan persidangan tersebut pada prinsipnya untuk menguji kebenaran dalil permohonan para pemohon untuk menemukan keadilan prosedural dan keadilan substantif dalam judicial review UU Minerba. Syahdan harapan terakhir untuk menyelamatkan SDA Indonesia dari cengkraman oligarki berada di tangan MK. Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the constitution diharapkan berpihak menyelamatkan industri strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.